Kabar24.com, JAKARTA — Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Operasional Perum Perusahaan Perikanan (Perindo) Arief Goentoro, Selasa (7/1/2020).
Arief akan diperiksa terkait kasus dugaan suap kuota impor ikan tahun 2019 di Perum Perindo yang menjerat mantan Direktur Utama Risyanto Suanda. Saat kasus ini bergulir, Arief menjabat sebagai direktur keuangan.
"Yang bersangkutan [Arief Goentoro] dipanggil sebagai saksi untuk tersangka RSU [Risyanto Suanda]," ujar Pelaksana tugas Juru bicara KPK Ali Fikri.
Dalam perkara ini, dia kerap dipanggil penyidik KPK untuk melengkapi berkas pemeriksaan. Arief merupakan satu dari tiga direksi Perum Perindo yang juga ikut diamankan Satgas KPK pada saat operasi tangkap tangan (OTT) September lalu.
Namun, usai diperiksa intensif oleh penyelidik KPK, Arief kemudian dilepaskan dan hanya berstatus saksi hingga saat ini.
Selain Arief, penyidik juga memanggil Kepala Departemen PKBL Perum Perindo Aris Widodo; Kepala Desk Hukum Perum Perindo Yusnita Hafnur; dan Cluster Director of Goverment for Ritz-Carlton dan JW Marriot, Rika Rachmawati.
"Mereka juga dipanggil sebagai saksi untuk tersangka RSU," tutur Ali.
Tim penyidik KPK terus memperdalam kasus suap impor ikan sebelum kemudian dilimpahkan ke tahap dua penuntutan.
Dalam kasus ini, Risyanto Suanda ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari tersangka Direktur PT Navy Arsa Sejahtera Mujib Mustofa sebesar US$30 ribu terkait kuota impor ikan.
KPK menemukan adanya dugaan alokasi fee Rp 1.300 untuk setiap kilogram ikan berjenis Frozen Pacific Mackarel atau ikan salem yang diimpor dari China.
Kesepakatan fee itu lantaran perusahaan Mujib telah mendapatkan 250 ton dari Risyanto Suanda untuk melakukan impor ikan.
Padahal, seharusnya yang melakukan kegiatan impor tersebut adalah Perum Perindo.
Sebagai akal-akalan, impor ikan yang telah sampai ke Indonesia itu kemudian disimpan di cold storage milik Perum Perindo guna mengelabui otoritas yang berwenang agar seolah-olah yang melakukan impor adalah Perum Perindo.
PT Navy Arsa Sejahtera selaku perusahaan importir ikan juga telah masuk daftar hitam sejak tahun 2009 karena melakukan impor ikan yang melebihi kuota.
Selain impor 250 ton, Risyanto juga menawarkan kuota impor ikan tambahan sebesar 500 ton kepada Mujib untuk bulan Oktober 2019 yang kemudian disanggupi Mujib pada suatu pertemuan.
Dalam perkara ini, KPK juga akan mendalami dugaan penerimaan sebelumnya dari perusahaan importir lain yaitu sebesar US$30.000, Sin$30.000, dan Sin$50.000.
Risyanto Suanda disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara Mujib Mustofa telah didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.