Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dewan Pengawas KPK : Pembentukan Sekretariat Harus Sejalan dengan Kerja Komisioner

Dewan Pengawas KPK membentuk organ pelaksana yang disebut dengan Sekretariat Dewas KPK yang dipimpin oleh seorang kepala sekretariat.
Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean bersama anggota Harjono, Albertina Ho, Artidjo Alkostar dan Syamsuddin Haris membacakan pakta integritas saat serah terima jabatan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK di gedung KPK, Jakarta, Jumat (20/12/2019)./Antara
Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean bersama anggota Harjono, Albertina Ho, Artidjo Alkostar dan Syamsuddin Haris membacakan pakta integritas saat serah terima jabatan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK di gedung KPK, Jakarta, Jumat (20/12/2019)./Antara

Kabar24.com, JAKARTA — Peraturan Presiden tentang Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 30 Desember 2019. 

Perpres No. 91 Tahun 2019 tentang Organ Pelaksana Dewan Pengawas KPK (Dewas KPK) itu sebagian besar menjelaskan pengamanatan Sekretariat Dewas.

Perpres menjelaskan bahwa dalam melaksanakan tugas, Dewas membentuk organ pelaksana yang disebut dengan Sekretariat Dewas KPK yang dipimpin oleh seorang kepala sekretariat.

Tugas sekretariat adalah memberikan dukungan administratif dan teknis operasional kepada Dewas KPK dalam mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK.

Mantan Pelaksana Tugas Pimpinan KPK Indriyanto Seno Adji mengatakan bahwa Sekretariat Dewas merupakan implementasi manajemen administratif dari Dewas KPK.

"Dewas kan harus memiliki perangkat struktur manajemen yang akan melaksanakan tata kerja Dewas dan bentuk formalnya adalah Sekretariat," kata dia, Senin (6/1/2020).

Pembentukan Sekretariat Dewas melalui Perpres sebelumnya dikritik sejumlah pihak lantaran hanya menjadikan organisasi menjadi gemuk dan tak efisien. 

Adapun Perpres Dewas KPK adalah turunan dari UU No.19/2019 tentang KPK. Perpres itu adalah satu dari tiga Perpres yang disiapkan Jokowi.

"Jadi sekretariat dewas adalah imperatif dan diharapkan akan berjalan harmonisasi dengan Kesetjenan KPK," kata pakar hukum pidana Universitas Indonesia tersebut.

Dengan demikian, lanjut Indriyanto, pola kerja dan tupoksi pimpinan KPK dapat paralel sehingga menciptakan sinkronisasi dengan para anggota Dewas.

Setelah diterbitkan Jokowi, anggota Dewas setidaknya telah memiliki gambaran pelaksanaan tugas secara keseluruhan dari Perpres tersebut.

"Setelah terbit Perpres, Dewas akan mempelajari Perpres tersebut dan mendiskusikan untuk pelaksanaan tugas," ujar anggota Dewas KPK Albertina Ho pada Bisnis, Minggu (5/1). 

Albertina Ho mengaku fungsi sekretariat Dewas setidaknya membantu pelaksanaan tugas lima anggota Dewas dibawah kepemimpinan Tumpak Hatorangan Panggabean sesuai isi Perpres tersebut.

Dia pun segera mempertimbangkan nama-nama kepala sekretariat yang dikoordinasikan di bawah Sekretariat Jenderal KPK. 

"Itulah termasuk yang akan didiskusikan. Dewas, kan, baru terima salinan elektronik Perpres sabtu kemarin," kata dia.

Aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menyebut Perpres tentang Dewas KPK dinilai menambah daftar panjang kesesatan pemerintah dalam mendukung kerja-kerja pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh KPK.

"Sebab, Perpres itu mengatur tentang teknis kerja dari Dewan Pengawas KPK yang kita pandang merupakan penghambat utama kerja penindakan KPK di masa mendatang," kata Kurnia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper