Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Firli Bahuri Ajukan Praperadilan, Polda Metro Jaya Yakin Bakal Ditolak Hakim

Ade menegaskan bahwa pihaknya melalui tim Bidkum Polda Metro Jaya siap menghadapi gugatan praperadilan dari mantan petinggi komisi antirasuah tersebut.
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri/Bisnis-Suselo Jati
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri/Bisnis-Suselo Jati

Bisnis.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya optimistis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) bakal menolak gugatan praperadilan yang dilayangkan eks Ketua KPK, Firli Bahuri.

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan sikap optimistisnya itu lantaran hakim telah menolak gugatan praperadilan praperadilan sebelumnya.

"Sehingga, saya sangat yakin dan meyakini bahwa Hakim akan bakal kembali menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka dugaan korupsi yg merupakan eks Ketua KPK Firli Bahuri tersebut," ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (15/5/2025).

Dia menambahkan, putusan hakim sebelumnya itu membuktikan bahwa penyidik kepolisian telah secara sah menetapkan Firli sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan.

Meskipun begitu, Ade menegaskan bahwa pihaknya melalui tim Bidkum Polda Metro Jaya siap menghadapi gugatan praperadilan dari mantan petinggi komisi antirasuah tersebut.

"Pada prinsipnya tim penyidik melalui tim advokasi Bidkum Polda Metro Jaya sangat siap untuk menghadapi gugatan pra peradilan tersebut," pungkasnya.

Firli Gugat Praperadilan 

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, gugatan itu teregister dengan nomor 42/Pid.Pra/2025/PNJKT.SEL. Adapun, gugatan itu didaftarkan pada Rabu (12/3/2025).

"Sah atau tidaknya penetapan tersangka," dalam SIPP PN Jaksel dikutip Jumat (14/3/2025).

Di situs yang sama, Firli menggugat langsung kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit casu quo (Cq) Kapolda Metro Jaya Metro Jaya Irjen Karyoto.

Adapun, Kuasa Hukum Firli, Ian Iskandar membenarkan gugatan praperadilan tersebut. Menurutnya, gugatan merupakan wujud dari memperjuangkan keadilan terkait persoalan yang ada. 

"Upaya hukum praperadilan ini bagian dari ikhtiar Pak Firli dalam memperjuangkan keadilan beliau terkait status tersangkanya selama 1 tahun 4 bulan lebih," tutur Ian.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper