Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyiapkan tes bagi pegawai KPK terkait dengan alih status menjadi aparatur sipil negara (ASN) sesuai UU No.19/2019 tentang KPK.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan bahwa subtansi materi tes akan disusun oleh pihak internal KPK untuk tetap menjaga independensi lembaga antirasuah. Namun, prosedur atau mekanisme alih status pegawai KPK menjadi ASN tetap mengikuti ketentuan yang diatur oleh pemerintah dalam hal ini KemenpanRB.
"Substansi materi tesnya itu KPK yang menentukan agar sesuai dengan kriteria tugas dan fungsi KPK dan juga untuk menjaga independensi pegawai KPK sehingga KPK sendiri yang akan memproses," tutur dia, Selasa (31/12/2019).
Baca Juga
Pernyataan Ghufron sekaligus menanggapi Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo yang mengatakan bahwa proses penyaringan alih status menjadi ASN diserahkan sepenuhnya kepada KPK.
Ghufron melanjutkan bahwa tes akan ditujukan bagi pegawai meskipun sudah bertatus tetap. Hanya saja, dia belum memperinci kapan rencananya tes itu akan digelar.
Dalam pelaksanaan ini, kata Ghufron, tim Biro Sumber Daya Manusia (SDM) KPK akan merancangnya secara detail. "Masih diatur dan disusun jadwalnya sehingga belum mulai," ujar dia.