Bisnis.com, JAKARTA - Draf Peraturan Presiden tentang Komisi Pemberantasan Korupsi tengah dalam penyusunan. Salah satu isinya berbunyi lembaga antirasuah berada di bawah presiden.
Anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Partai Demokrat, Didik Mukrianto mengatakan bahwa pada hakikatnya keberadaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah mencegah dan mengembalikan keuangan negara dari perilaku korup.
"Pengelola keuangan negara adalah pemerintah. Sudah semestinya pemerintah diawasi KPK," katanya melalui pesan instan kepada wartawan, Senin (30/12/2019).
Didik menjelaskan bahwa peraturan presiden (perpres) tersebut bertentangan dengan undang-undang (UU). Berdasarkan UU nomor 19/2019, disebutkan KPK menyampaikan pertanggungjawaban kepada presiden, DPR, dan BPK. Meski begitu lembaga tersebut independen.
Dengan kewenangan yang sangat besar, KPK perlu diawasi agar tidak terjadi kesalahgunaan jabatan. Akan tetapi pengawasannya juga harus independen dan bebas dari kepentingan kekuasaan.
Akan tetapi dengan adanya perpres tersebut, Didik melihat ada maksud tersembunyi dari Jokowi. Presiden sangat jelas ingin mendikte KPK.
Baginya, itu adalah logika yang salah dan mundur dalam pemberantasan korupsi. Padahal, perilaku korup di lingkungan pemerintahan semakin menjadi-jadi, termasuk di pemerintah daerah.
"Langkah yang patut disesalkan dan harus diluruskan jika perpres tersebut benar-benar ingin mengebiri kewenangan KPK. Bagaimana mungkin KPK sebagai organ negara yang juga sebagai “State Auxilary Institution” yang independen dalam menjalankan tugas dan keweangannya memberantas korupsi akan dibatasi," jelasnya.