Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Draf Perpres KPK Dikritik, Mahfud: Ya tidak Apa-Apa

Pemerintah sedang menyusun Peraturan Presiden soal Komisi Pemberantasan Korupsi. Salah satu isinya menempatkan lembaga antirasuah berada di bawah Presiden.
Menko Polhukam Mahfud MD memberikan keterangan pers di Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (12/12/2019)./ANTARA-M Risyal Hidayat.
Menko Polhukam Mahfud MD memberikan keterangan pers di Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (12/12/2019)./ANTARA-M Risyal Hidayat.

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah sedang menyusun Peraturan Presiden soal Komisi Pemberantasan Korupsi. Salah satu isinya menempatkan lembaga antirasuah berada di bawah Presiden.

Akan tetapi peraturan tersebut mendapat kritik terutama dari lembaga swadaya masyarakat (LSM). Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md mengatakan bahwa tidak terlalu mempermasalahkannya.

"Ya tidak apa-apa dikritik. Nanti dilihat sajalah. Itu kan gampang nih. Kita semuanya ingin baik. LSM tentu ingin baik, kita juga ingin baik gitu," katanya di Kantor Menkopolhukam, Jakarta, Senin (30/12/2019).

Mahfud menjelaskan bahwa peraturan presiden (perpres) adalah hak Joko Widodo sebagai kepala negara. Kalau memang ada yang salah, bisa direvisi baik itu uji eksekutif maupun uji materi.

"Tapi masukan masukan itu tentu harus ditampung. Karena tadi deputi saya itu, Pak Fadil [Fadil Zumhana, Deputi III Bidang Hukum dan HAM] sedang membicarakan itu termasuk dengan beberapa yang terkait," jelasnya.

Sebelumnya, Transparency International Indonesia (TII) mengkritik salah satu pasal dalam draf Perpres tentang organisasi dan tata kerja pimpinan dan organ pelaksana pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Itu adalah turunan dari UU Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam bab 1 mengenai pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pasal 1 di draf itu menyatakan bahwa pimpinan KPK merupakan pejabat negara setingkat menteri yang berada di bawah dan bertangggung jawab kepada Presiden sebagai kepala negara.

"Alih-alih memenuhi harapan publik untuk menguatkan KPK dengan mengeluarkan Perppu [Peraturan Pengganti Undang-Undang], saat ini justru Presiden malah berencana mengeluarkan Perpres yang menjadikan KPK di bawah Presiden dan setara kementerian," ujar aktivis TII Wawan Suyatmiko di Jakarta, Jumat (27/12/2019).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper