Bisnis.com, JAKARTA -- Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah mencegah 10 orang terkait dengan kasus korupsi di tubuh PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Kesepuluh orang itu memiliki inisial HR, HP, DYA, MZ, DW, GL, ER, AS, BT, dan HH yang diyakini adalah mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Investasi PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo, Komisaris Utama Jiwasraya Djonny Wiguna sejumlah nama dari swasta.
Dilansir dari situs elhkpn.kpk.go.id Djonny terakhir menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada Juni 2019.
Total kekayaan Djonny mencapai Rp 11.596.994.793. Dia memiliki delapan bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Bogor, Banggai, Jepara, dan Bekasi. Nilai totalnya mencapai Rp3.863.079.00.
Dia tercatat tidak memiliki alat transportasi maupun mesin. Kemudian tercatat, Djonny memili harta bergerak lainnya senilai Rp400 juta, surat berharga Rp500 juta, kas dan setara kas Rp37 juta.
Djonny tercatat memiliki utang senilai Rp 75 juta. Dengan demikian total kekayaan Djonny mencapai Rp 11.596.994.793
Baca Juga
Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan PT Asuransi Jiwasraya menempatkan investasinya di reksadana sebesar 59,1% dengan nilai mencapai Rp14,9 triliun dari Aset Finansial.
Menurutnya, dari jumlah tersebut, hanya 2% yang dikelola oleh manajer investasi Indonesia dengan kinerja baik dan 98% sisanya dikelola oleh manajer investasi dengan kinerja buruk.
Burhanuddin juga mengaku sudah menemukan adanya fakta keterlibatan 13 perusahaan yang menerima investasi saham dan reksadana dari PT Asuransi Jiwasraya.