Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VI DPR Mochamad Hekal mengatakan dalam waktu dekat ini pihaknya akan fokus membahas dua produk legislasi, yakni Undang-undang BUMN dan KPPU.
“Ya itu dua undang-undang yang periode kemarin gak selesai dan di periode ini kita akan fokus menyelesaikannya,” katanya, Jumat (27/12/2019).
Sedangkan terkait revisi UU BUMN, Hekal mengatakan, ada sejumlah point yang masih jadi perhatian.
“Kalau BUMN dulu kan isunya mengenai holding dan status anak perusahaan apakah BUMN atau tidak. Kemudian bagaimana kita harapkan BUMN menjadi agent of development sedangkan ditugaskan cari untung,” katanya.
Karena itu komisi tersebut akan mengkaji apakah BUMN -BUMN sekarang formasinya sudah sesuai amanat UUD pasal 33 karena dari situlah amanat adanya BUMN, katanya.
Dia mengatakan BUMN menjadi bagian dari kekayaan negara sehingga ada multitafsir tentang pengelolaan kekayaan negara yang pengelolaannya dipisahkan. Menurutnya, posisi BUMN mestinya harus sesuai dengan amanat UUD pasal 33 saja.
Hekal juga menyarankan agar status anak, cucu, cicit usaha BUMN ditinjau kembali sebagai upaya efisiensi.
Adapun terkait revisi UU KPPU, Hekal menitikberatkan agar lembaga tersebut memiliki kewenangan yang memadai.
“Mengenai UU KPPU yang penting penguatan lembaga dan besaran denda, tapi jangan jadi penghambat pertumbuhan ekonomi dan investasi,” katanya.
Dia mengakui keberadaan KPPU penting untuk menjaga fair play biar semua bisa ikut menikmati pertumbuhan ekonomi. Hanya saja semua itu harus yang berazaskan kekeluargaan dan berkeadilan sesuai dengan amanah undang-undang.