Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Komisi VI DPR Fokus Tuntaskan UU BUMN dan KPPU

Komisi VI DPR Mochamad Hekal mengatakan dalam waktu dekat ini pihaknya akan fokus membahas dua produk legislasi, yakni Undang-undang BUMN dan KPPU.
  Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir (kanan) bersama Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo (kedua kiri) tiba di ruang komisi untuk mengikuti rapat dengan Komisi VI DPR, di kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (2/12/2019)./Antara
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir (kanan) bersama Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo (kedua kiri) tiba di ruang komisi untuk mengikuti rapat dengan Komisi VI DPR, di kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (2/12/2019)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VI DPR Mochamad Hekal mengatakan dalam waktu dekat ini pihaknya akan fokus membahas dua produk legislasi, yakni Undang-undang BUMN dan KPPU.

“Ya itu dua undang-undang yang periode kemarin gak selesai dan di periode ini kita akan fokus menyelesaikannya,” katanya, Jumat (27/12/2019).

Sedangkan terkait revisi UU BUMN, Hekal mengatakan, ada sejumlah point yang masih jadi perhatian.

“Kalau BUMN dulu kan isunya mengenai holding dan status anak perusahaan apakah BUMN atau tidak. Kemudian bagaimana kita harapkan BUMN menjadi agent of development sedangkan ditugaskan cari untung,” katanya.

Karena itu komisi tersebut akan mengkaji apakah BUMN -BUMN sekarang formasinya sudah sesuai amanat UUD pasal 33 karena dari situlah amanat adanya BUMN, katanya.

Dia mengatakan BUMN menjadi bagian dari kekayaan negara sehingga ada multitafsir tentang pengelolaan kekayaan negara yang pengelolaannya dipisahkan. Menurutnya, posisi BUMN mestinya harus sesuai dengan amanat UUD pasal 33 saja.

Hekal juga menyarankan agar status anak, cucu, cicit usaha BUMN ditinjau kembali sebagai upaya efisiensi.

Adapun terkait revisi UU KPPU, Hekal menitikberatkan agar lembaga tersebut memiliki kewenangan yang memadai.

“Mengenai UU KPPU yang penting penguatan lembaga dan besaran denda, tapi jangan jadi penghambat pertumbuhan ekonomi dan investasi,” katanya.

Dia mengakui keberadaan KPPU penting untuk menjaga fair play biar semua bisa ikut menikmati pertumbuhan ekonomi. Hanya saja semua itu harus yang berazaskan kekeluargaan dan berkeadilan sesuai dengan amanah undang-undang.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper