Bisnis.com, JAKARTA - Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman menyatakan draft peraturan presiden (perpres) Komisi Pemberantasan Korupsi sudah berada di Kementerian Sekretariat Negara.
“Masih dalam proses di Sekretariat Negara. Saya sudah mengecek dan dalam proses,” katanya singkat di Istana Kepresidenan, Kamis (26/12/2019).
Ketika ditanya mengenai isi Perpres Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dia menyebut isinya bisa dibaca lengkap setelah dikeluarkan secara resmi dan ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.
Baca Juga
Seperti diketahui, perpres tersebut merupakan turunan dari Undang-undang Nomor 19 tahun 2019 mengenai KPK. Secara khusus, perpres itu bakal mengatur tentang organisasi dan tata kerja pimpinan dan organ pelaksana pimpinan KPK.
Selain perpres itu, Jokowi akan segera menandatangani perpres mengenai struktur kerja Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Hingga saat ini, perpres Dewas KPK juga belum terbit meskipun para anggota Dewas sudah dilantik oleh Presiden Jokowi tak lama ini.
Adapun pada Pasal 37C UU Nomor 19 tahun 2019 tersebut menyatakan bahwa dalam menjalankan tugas Dewas akan dibentuk organ pelaksana pengawas. Ketentuan mengenai organ tersebut akan diatur dengan perpres.