Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Firli Belum Pensiun dari Polri, Dewas KPK Tunggu Aturan Pelaksana Turun

Firli Bahuri diangkat sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (20/12/2019).
Ketua KPK Firli Bahuri mengikuti upacara pelantikan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12/2019). Presiden Joko Widodo melantik lima pimpinan KPK periode 2019-2023 yakni Firli Bahuri, Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar, Nawawi Pomolango dan Nurul Ghufron./ANTARA FOTO-Akbar Nugroho Gumay
Ketua KPK Firli Bahuri mengikuti upacara pelantikan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12/2019). Presiden Joko Widodo melantik lima pimpinan KPK periode 2019-2023 yakni Firli Bahuri, Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar, Nawawi Pomolango dan Nurul Ghufron./ANTARA FOTO-Akbar Nugroho Gumay

Bisnis.com, JAKARTA — Status Firli Bahuri sebagai anggota Polri masih belum ditentukan meski dirinya sudah resmi diangkat sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi.

Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun belum memutuskan apakah bakal meminta Firli pensiun sebagai polisi atau tidak. Status Firli dinilai penting untuk menjaga independensi komisi antirasuah.

Sebelum dilantik menjadi Ketua KPK, Firli menduduki posisi sebagai Analis Kebijakan Utama Kepala Badan Pemeliharaan dan Keamanan Polri dengan pangkat Komisaris Jenderal atau bintang tiga.

"Dewas masih menunggu peraturan pelaksanaan yang disebut dalam undang-undang untuk pelaksanaan tugas," kata anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho seperti dilansir Tempo, Kamis (26/12/2019).

Sementara itu, Anggota Dewas KPK Harjono menuturkan pihaknya perlu berembuk terlebih dahulu sebelum meminta Firli pensiun atau tidak.

"Rapat Dewas yang akan menentukan," ujarnya.

Adapun Firli tidak menyatakan dengan pasti apakah akan pensiun sebagai polisi atau tidak. Dia hanya menegaskan bakal mengabdikan diri untuk negara.

"Saya mengabdikan diri saya untuk bangsa dan negara. Bukan pada orang per orang, tapi saya mengabdi untuk rakyat, bangsa, dan negara," ucap Firli usai dilantik, Jumat (20/12).

Sejumlah pihak, terutama kalangan aktivis anti korupsi, telah meminta Firli untuk pensiun dari kepolisian dengan alasan menghindari konflik kepentingan. Jika KPK mengusut kasus dugaan korupsi di Polri, dikhawatirkan bakal ada permasalahan yang muncul terkait status dirinya.

Firli pun disarankan untuk pensiun dari kepolisian seperti yang dilakukan Basaria Panjaitan, pimpinan KPK 2015-2019, seusai dilantik di KPK.

"Langkah itu untuk tetap menjaga KPK independen," ucap Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Asfinawati.

Di sisi lain, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Andrea Pulungan menilai Firli tak perlu pensiun dari perwira polisi aktif. Alasannya, Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Pasal 28 ayat 3 yang menyebutkan bahwa Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian, hanya berlaku apabila anggota polisi menduduki jabatan politik.

Sementara itu, posisi Ketua KPK dipandang bukan jabatan politik. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : JIBI
Editor : Annisa Margrit
Sumber : Tempo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper