Bisnis.com, JAKARTA - Setelah pembebasan Siti Aisyah, yang terancam hukuman mati karena dituduh membunuh Kim Jong Nam di Malaysia, sekitar 165 WNI masih terancam tuntutan mati di berbagai negara. Ini menjadi catatan akhir tahun yang perlu ditindaklanjuti pemerintah.
Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Willy Aditya mengatakan data warga negara Indonesia (WNI) yang terancam hukuman mati ini bisa bertambah atau berkurang.
“Kita perlu beri apresiasi kepada pemerintah atas segala upaya untuk membebaskan WNI dari tuntutan hukuman mati. Kasus Siti Aisyah yang menjadi sorotan karena melibatkan keluarga politisi tinggi negara Korea misalnya ternyata pemerintah mampu membebaskan. Kita harus meyakini pemerintah juga mampu berupaya maksimal untuk pembebasan hukuman mati WNI lainnya,” kata Willy melalui pesan instan kepada wartawan, Kamis (26/12/2019).
Willy menjelaskan bahwa dalam kasus-kasus hukum yang dihadapi WNI di luar negeri, pemerintah harus lebih berhati-hati. Penghormatan terhadap kedaulatan hukum negara lain perlu menjadi pertimbangan, apalagi negara-negara yang belum memiliki perjanjian kerja sama bilateral dengan Indonesia.
“Membebaskan WNI dari tuntutan hukum di luar negeri memang tricky. Kita perlu cermat melihat budaya hukum negara yang bersangkutan sambil tetap menghormati kedaulatan negara tersebut. Untuk negara-negara di mana kita memiliki perjanjian kerja sama saja kita tidak bisa semena-mena, apalagi berhubungan dengan negara yang tidak memiliki perjanjian dengan kita,” jelasnya.
Politisi Partai Nasional Demokrat ini menuturkan bahwa langkah pemerintah untuk membebaskan WNI dari tuntutan hukum di luar negeri masih perlu diperbaiki. Utamanya menurut dia adalah soal kewenangan dan koordinasi.
“Batas tanggung jawab dan kewenangan sering kali menjadi problem kecepatan dan ketepatan bergerak ketika melakukan upaya pembebasan WNI dari jeratan hukuman mati. Ini menjadi catatan tersendiri yang muncul pada IHPS I Tahun 2018. Maka kita perlu periksa lagi apakah sudah ada langkah perbaikan yang nyata atau belum,” ujarnya.
Menurut Willy WNI yang terancam hukuman mati di luar negeri harus dilihat dalam bingkai yang lebih komprehensif. Karena itu Willly mendesak perbaikan atas kondisi tersebut juga dilakukan di bagian hulu.
“Untuk sampai ke luar negeri itu pencatatan sudah dimulai dari desa/kelurahan, kota, provinsi dan seterusnya. TKI non-documented pun sebenarnya bisa terlacak jika pendataan penduduk sudah benar dan dengan pendekatan yang lebih partisipatif melibatkan masyarakat. Maka itu untuk tindakan preventif, perlu perbaikan juga di sisi dalam negeri. Sehingga langkah pemerintah dalam kasus WNI yang terjerat hukum di luar negeri tidak seperti memadamkan kebakaran,” ujar Willy.