Bisnis.com, JAKARTA - Melalui Permendikbud Nomor 44 tahun 2019, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengeluarkan kebijakan baru mengenai Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) mulai dari tingkatan Taman Kanak-kanak (TK) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Kejuruan tahun 2020.
Disebutkan dalam Permendikbud bulir ketentuan umum, Sekolah Menengah Atas, yang umum disingkat SMA, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan menengah dan Sekolah Menengah Kejuruan, yang umumnya disingkat SMK, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan.
Keduanya adalah lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama/setara SMP atau MTs atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs.
Mendikbud Nadiem Makarim sendiri menegaskan mulai tahun 2020, bobot jalur prestasi untuk tingkatan SMA dan SMK sederajat akan ditambah hingga 30 persen, dengan pengurangan di jalur zonasi menjadi 50 persen.
Persyaratan PPDB calon peserta didik baru untuk tingkatan SMA dan SMK dibagi atas;
1. Persyaratan khusus
3. Jalur zonasi (50 persen dari daya tampung sekolah)
a. diperuntukkan bagi peserta didik yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan Pemerintah Daerah.
b. domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.
c. sekolah memprioritaskan peserta didik yang memiliki kartu keluarga atau surat keterangan domisili dalam satu wilayah kabupaten/kota yang sama dengan sekolah asal.
4. Jalur afirmasi (15 persen dari daya tampung sekolah)
5. Jalur perpindahan tugas orang tua/wali (5 persen dari daya tampung sekolah)
a. perpindahan tugas orang tua/wali dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.
b. kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali dapat digunakan untuk anak guru.
6. Jalur prestasi (30 persen dari daya tampung sekolah)
Informasi lebih lanjut dapat mengakses file berkas Permendikbud nomor 44 tahun 2019 format PDF melalui halaman jdih.kemdikbud.go.id.