Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim melalui Permendikbud Nomor 44 tahun 2019 mengeluarkan kebijakan baru mengenai Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) mulai dari tingkatan Taman Kanak-kanak (TK) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Kejuruan.
Disebutkan dalam permendikbud dalam butir ketentuan umum, Sekolah Dasar, yang umumnya disingkat SD, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar.
Meski mendikbud sendiri memberikan kelonggaran mengenai bobot jalur prestasi hingga 30 persen, namun dalam peraturannya, hal ini tidak berlaku pada tingkatan TK dan Sekolah Dasar.
Persyaratan PPDB calon peserta didik baru untuk tingkatan SD dibagi atas;
1. Persyaratan khusus
3. Jalur zonasi (80 persen dari daya tampung sekolah)
Baca Juga
a. diperuntukkan bagi peserta didik yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan Pemerintah Daerah.
b. domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.
c. sekolah memprioritaskan peserta didik yang memiliki kartu keluarga atau surat keterangan domisili dalam satu wilayah kabupaten/kota yang sama dengan sekolah asal.
4. Jalur afirmasi (15 persen dari daya tampung sekolah)
5. Jalur perpindahan tugas orang tua/wali (5 persen dari daya tampung sekolah)
a. perpindahan tugas orang tua/wali dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.
b. kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali dapat digunakan untuk anak guru.
Informasi lebih lanjut dapat mengakses file berkas Permendikbud nomor 44 tahun 2019 format PDF melalui halaman jdih.kemdikbud.go.id.