Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sah memiliki Dewan Pengawas KPK menyusul pelantikan yang dilakukan Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jumat (20/12/2019).
Mereka adalah mantan komisioner KPK Tumpak Hatorangan Panggabean (ketua), Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilu (DKPP) Harjono (anggota), dan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang NTT, Albertina Ho (anggota).
Kemudian, mantan Hakim Agung Mahkamah Agung Artidjo Alkostar (anggota) dan Kepala Pusat Penelitian Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Syamsuddin Haris (anggota).
Kelimanya resmi ditunjuk dan disahkan sebagai dewan pengawas (dewas) KPK periode 2019-2023 bersamaan dengan pelantikan komisioner KPK baru yang terdiri dari Ketua Firli Bahuri, Alexander Marwata, Lili Pintauri, Nurul Ghufron, dan Nawawi Pomolango.
Keberadaan anggota dewan pengawas (dewas) secara konsep di tubuh KPK sempat dicibir pegiat antikorupsi. Aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menilai bahwa nama-nama anggota dewas tak menjamin pemberantasan korupsi akan berjalan baik.
"Konsep KPK baru, kan, setiap tindakan pro-justisia akan disetujui oleh dewan pengawas, jadi siapapun di dalamnya, tidak akan mengubah keadaan," katanya, Jumat (20/12/2019).
Keberadaan dewas KPK diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Berikut bunyinya:
Pasal 21
(1) Komisi Pemberantasan Korupsi terdiri atas:
a. Dewan Pengawas yang berjumlah 5 orang;
b. Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang terdiri dari 5 orang Anggota Komisi Pemberantasan Korupsi; dan
c. Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi.
(2) Susunan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari:
a. ketua merangkap anggota; dan
b. wakil ketua terdiri dari 4 (empat) orang, masing- masing merangkap anggota.
(3) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan pejabat negara.
(4) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersifat kolektif kolegial.
Dalam Pasal 37B UU Nomor 19 Tahun 2019 disebutkan tugas dewan pengawas terdiri dari 6 poin. Berikut bunyinya:
Pasal 37B
(1) Dewan Pengawas bertugas:
a. mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi;
b. memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan;
c. menyusun dan menetapkan kode etik Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi;
d. menerima laporan dari dan masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi atau pelanggaran ketentuan dalam Undang-Undang ini;
e. menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi; dan
f. melakukan evaluasi kinerja Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi secara berkala 1 kali dalam 1 tahun.