Bisnis.com, JAKARTA - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon tengah menyelidiki keterlibatan empat oknum anggota Bareskrim Polri dalam kasus penyekapan dan penganiayaan empat warga Cirebon pada 10 Desember 2019 di sebuah hotel di Cirebon.
Kapolresta Cirebon AKBP Roland Ronaldy mengakui pihaknya telah menerima laporan dari salah satu pengacara korban dengan nomor laporan Polisi: B/750/XII/2019/JBR/RES Cirebon Kota terkait perkara dugaan tindak pidana penganiayaan atau pengeroyokan dan penyekapan.
Pihak terlapor dalam perkara itu diduga merupakan oknum Polisi yang bekerja di Bareskrim Polri yaitu berinisial Ipda N, Aipda M, Aipda H, Bripka S dan B seorang warga sipil yang mengaku-ngaku sebagai anggota Bareskrim.
"Memang ada laporan mengenai peristiwa itu pada Rabu Malam kemarin. Kami masih dalami kasus itu dan diduga pelakunya adalah oknum Polisi yang bertugas di Bareskrim, bukan anggota dari Polres Cirebon Kota," tuturnya saat dikonfirmasi via pesan singkat, Jumat (20/12).
Menurut Roland, untuk memastikan para pelaku adalah oknum anggota Bareskrim Polri atau bukan, tim penyidik Polresta Cirebon sudah mengirim surat panggilan kepada para pelaku untuk dimintai keterangannya serta pihak pelapor.
Roland tidak menjelaskan lebih detail mengenai alasan empat warga Cirebon disekap dan dianiaya oleh oknum anggota Bareskrim Polri itu. Namun, dia memastikan Polresta Cirebon akan tetap professional dan transparan mengusut tuntas kasus tersebut.
"Sampai saat ini kami masih mendalami, apakah benar pelaku merupakan anggota Polisi atau bukan. Kami juga sudah melakukan panggilan kepada pelapor dan terlapor," katanya.