Bisnis.com, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Operasional dan Pelayanan Publik Perum Bulog Tri Wahyudi Saleh.
Tri akan dimintai keterangannya terkait dengan dugaan suap distribusigula di holding PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III pada 2019.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan bahwa Tri dipanggil untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka mantan Direktur Pemasaran PTPN III I Kadek Kertha Laksana.
"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka IKL [I Kadek Kertha Laksana]," ujar Febri, Selasa (17/12/2019).
Selain Tri, penyidik juga secara bersamaan memanggil Kadiv Keuangan PTPN III Holding, Linda. Belum tahu apa yang akan digali pada keduanya.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan mantan Dirut PTPN III Dolly Pulungan, mantan Direktur Pemasaran PTPN III I Kadek Kertha Laksana dan pemilik PT Fajar Mulia Transindo Pieko Njotosetiadi, sebagai tersangka.
Adapun Pieko didakwa menyuap Dolly Pulungan melalui Kadek Kertha sebesar Sin$345.000 atau setara Rp3.550.935.000 terkait dengan pemberian persetujuan Long Term Contract.
Hal itu atas pembelian gula kristal putih yang diproduksi petani gula dan PTPN seluruh Indonesia yang distribusi pemasarannya dikoordinir oleh PTPN III (Persero) Holding Perkebunan.
Mulanya, perusahaan PT Fajar Mulia Transindo milik Pieko ditunjuk sebagai distributor gula dalam skema long term contract dengan PTPN III pada awal 2019.
Dalam kontrak ini, perusahaan Pieko mendapat kuota untuk mengimpor gula secara rutin setiap bulan selama kontrak berlangsung. Adapun di PTPN III terdapat aturan internal mengenai kajian penetapan harga gula bulanan.
Akan tetapi penetapan harga gula tersebut disepakati oleh tiga komponen yaitu PTPN III, Pieko, dan Ketua Umum Dewan Pembina Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) Arum Sabil.
Pada 31 Agustus 2019, Pieko, Dolly dan Arum Sabil bertemu di Hotel Shangri-La, Jakarta. Dalam pertemuan itu, Dolly diduga meminta uang pada Pieko untuk menyelesaikan urusan pribadinya melalui Arum Sabil.
Setelah pertemuan itu, Dolly lantas meminta I Kadek Kertha Laksana untuk menemui Pieko guna menindaklanjuti permintaan uang sebelumnya.
Adapun uang yang diberikan Pieko berjumlah 345.000 dolar Singapura yang diduga merupakan fee terkait distribusi gula yang termasuk ruang lingkup pekerjaan PTPN III.
Dalam kasus ini Pieko Njotosetiadi telah didakwa melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Adapun Dolly dan Kadek Kertha disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, Komisaris Utama PTPN VI Muhamad Syarkawi Rauf masuk dalam dakwaan jaksa penuntut umum KPK karena turut menerima uang sebesar Sin$190.300 atau setara Rp1.966.500.000 secara dua tahap.
Uang itu diterima dari pemilik PT Fajar Mulia Trasindo Pieko Njotosetiadi terkait pembuatan kajian guna menghindari kesan adanya praktik monopoli perdagangan melalui sistem long term contract oleh perusahaan Pieko.
Tahap pertama, Syarkawi menerima uang pada 2 Agustus 2019 di Hotel Santika Jakarta Selatan sebesar Sin$50.000 atau setara Rp516.500.000. Kedua, pada 29 Agustus 2019 sebesar Sin$140.300 atau setara Rp1.450.000.000.
Jaksa menyebut uang itu diserahkan melalui I Kadek Kertha Laksana di ruangan kerja Kadek Kertha di PTPN III lantai 15 Gedung Agro Plaza Jl. HR. Rasuna Said Kav. X2 No.1 Setiabudi Kuningan Jakarta Selatan.