Kabar24.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait dengan penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) pada 2011—2016.
Penetapan tersangka berdasarkan pengembangan kasus yang berasal dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 20 April 2016 dengan dua orang tersangka yaitu, Panitera di PN Jakarta Pusat Edy Nasution dan Doddy Aryanto Supeno selaku swasta.
Kemudian, pada perkembangannya juga menjerat mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro dan advokat Lucas.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan bahwa setelah mencermati fakta-fakta yang berkembang di penyidikan dan persidangan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup terkait keterlibatan pihak lain dan meningkatkan ke status penyidikan pada 6 Desember 2019.
"KPK kemudian meningkatkan ke penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," ujar Saut dalam konferensi pers, Senin (16/12/2019).
Ketiga tersangka adalah Sekretaris Mahkamah Agung 2011-2016, Nurhadi; menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono; dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal, Hiendra Soenjoto.
Nurhadi dan Rezky disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Hiendra disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.