Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Meikarta: Sidang Praperadilan Bartholomeus Toto Ditunda

Sidang perdana yang digelar di pengadilan negeri Jakarta Selatan hari ini harus ditunda karena pihak termohon Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) absen.
Mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Tbk. Bartholomeus Toto meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Jumat (6/12/2019). Bartholomeus Toto diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi./Antara
Mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Tbk. Bartholomeus Toto meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Jumat (6/12/2019). Bartholomeus Toto diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi./Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Sidang perkara praperadilan yang diajukan oleh tersangka mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Tbk. Bartholomeus Toto terkait dengan kasus dugaan suap proyek Meikarta ditunda selama 4 pekan.

Sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (16/12/2019) harus ditunda karena pihak termohon Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) absen.

"Sidang ditunda hari Senin tanggal 6 Januari 2020 karena termohon tidak hadir," ujar Kepala Humas PN Jakarta Selatan, Achmad Guntur.

Sidang perdana ini seharusnya beragendakan pembacaan permohonan praperadilan. KPK meminta adanya penundaan 4pekan menyusul surat yang dikirimkan ke PN Jaksel.

Menanggapi hal itu, kuasa hukum Toto, Ahmad Masyhud, keberatan jika sidang ditunda 4 pekan. Namun, dia menghormati dan meminta pihak termohon dapat hadir pada Senin (6/1/2020).

"Kami hormati proses hukum ini apa pun yang terjadi kami tetap pada rules-nya karena ini upaya hukum yang kami jalani untuk hak dan kewajiban klien kami," kata Ahmad Masyhud. 

Dia juga berharap agar hakim yang mengadili dan memutuskan perkara ini nantinya dapat bersikap objektif. Pihaknya sudah menyiapkan dalil-dalil yang akan disampaikan di sidang praperadilan tersebut.

Bartholomeus Toto sebelumnya meminta penyidik KPK transparan dalam menangani kasusnya.

Hal itu diungkap Toto usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap penerbitan izin proyek hunian Meikarta di Kabupaten Bekasi pada Kamis (12/12/2019).

Toto juga mengaku akan menguji dua alat bukti yang menjadikanya sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik KPK melalui pengajuan permohonan praperadilan.

"Saya amat sangat senang penyidik KPK dan pimpinan KPK mau terbuka ke publik secara transparan dan jujur apa yang menyebabkan saya ditahan seperti ini," ujar Toto.

Dia mengaku terseret dalam pusaran kasus Meikarta karena difitnah oleh Edi Dwi Soesianto selaku Kepala Departement Land Acquisition Permit PT Lippo Cikarang Tbk. saat itu. 

Edi Dwi, kata Toto, memberikan keterangan berbeda dengan apa yang diceritakan penyidik KPK. Toto mengaku memegang alat bukti rekaman hal tersebut.

"Intinya satu, Edi Soes [Soesianto] dipaksa oleh penyidik untuk memberikan keterangan bahwa saya yang memberikan uang Rp10 miliar," ucapnya. 

Atas dugaan fitnah itu, Toto menyatakan bahwa dalam perkembangannya Edi Dwi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Bandung menyusul laporan yang dibuatkan sebelumnya. 

"Edi Soes [Soesianto] sudah jadi tersangka di Polrestabes Bandung. Jadi, kasus saya ini bukan OTT, tidak ada uang sama sekali yang diambil dari saya," tuturnya.

Dia mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan yang terdaftar pada Rabu (27/11/2019) dengan nomor perkara 151/Pid.Pra/2019/PN JKT.SEL.

Dalam petitum permohonan, Toto selaku pemohon meminta KPK selaku termohon menghentikan dan membatalkan demi hukum penetapan tersangka kepada dirinya. 

"Menyatakan batal demi hukum dan tidak sah penetapan tersangka terhadap diri pemohon (Bartholomeus Toto) yang dikeluarkan oleh termohon (KPK)," tulis petitum permohonan yang dikutip Bisnis pada Selasa (3/12/2019).

Hal itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: Sprin.Dik/67/DIK.00/01/07/2019 tanggal 10 Juli 2019, atas Dasar Laporan Pengembangan Penyidikan Nomor: LPP/08/DIK.02.01/23/06/2019 tanggal 24 Juni 2019.

Toto juga menyatakan bahwa tindakan KPK yang menetapkan dirinya sebagai tersangka diklaim tidak sah dan batal demi hukum.

Pihaknya memerintahkan pihak termohon agar segera mengeluarkan dan atau membebaskan Bartholomeus Toto dari tahanan sejak putusan ini diucapkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ilham Budhiman
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper