Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPPOD : Pemda Mesti Terlibat dalam Pembahasan Omnibus Law

Pemerintah Daerah disebut sebagai bagian tak terpisahkan dalam Omnibus Law.
Pemandangan Monumen Nasional (Monas) yang berada di jantung kota Jakarta, Senin (26/8/2019)./ANTARA FOTO-Aprillio Akbar
Pemandangan Monumen Nasional (Monas) yang berada di jantung kota Jakarta, Senin (26/8/2019)./ANTARA FOTO-Aprillio Akbar

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah pusat diminta melibatkan Pemerintah Daerah (Pemda) dalam pembahasan Omnibus Law agar pelaksanaannya tak terkendala.

Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Na Endi Jaweng menyatakan Pemda adalah bagian tak terpisahkan dari penerapan Omnibus Law di lapangan.

Dari hasil studi dan dialog KPPOD dengan Pemda, pendekatan yang dilakukan terkait Omnibus Law memang harus campuran. Namun, saat ini, pemerintah pusat hanya mengatur dari sisi regulasi.

Jika pendekatan secara sepihak terus dilakukan seperti sekarang, dikhawatirkan akan ada izin-izin di tingkat daerah yang luput dari deregulasi di pusat. Contohnya, keberadaan Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) yang tidak memiliki aturan tinggi di tingkat pusat.

"Tapi sesungguhnya praktik perizinan di daerah. Yang merasakan izin usaha adalah daerah. Maka, perlu ditanyakan satu daerah itu ada berapa izin sih," ujar Robert seperti dilansir Tempo, Minggu (15/12/2019).

Dia mengingatkan jangan sampai terulang kasus yang sama dengan proses pembuatan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS). Pembahasan PP ini tak melibatkan Pemda, meskipun pelaksanaannya dilakukan di daerah.

"Pemda tidak diajak ngomong, kemudian implikasinya besar bagi Pemda, yang membuat mereka entah ogah-ogahan, entah enggak siap. Sehingga, yang jalankan OSS sangat sedikit," ucap Robert. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : JIBI
Editor : Annisa Margrit
Sumber : Tempo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper