Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Selain IKN, Anies Pastikan Kaji Ulang Omnibus Law Ciptaker Jika Terpilih

Anies Baswedan akan mengkaji ulang implementasi Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).
Calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan menyampaikan visi dan misi saat Debat Pertama Capres 2024 di Jakarta, Selasa (12/12/2023).
Calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan menyampaikan visi dan misi saat Debat Pertama Capres 2024 di Jakarta, Selasa (12/12/2023).

Bisnis.com, SERANG - Calon Presiden (Capres) Koalisi Perubahan, Anies Baswedan akan mengkaji ulang implementasi Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). 

Anies ingin memastikan bahwa Omnibus Law Undang-Undang Ciptaker harus mengakomodir keadilan bagi para pekerja di Indonesia.

"Kami sudah sampaikan berkali-kali, bahwa itu akan kami review ulang, memastikan bahwa prinsip keadilan muncul di dalam undang-undang ketenagakerjaan kita," kata Anies dalam forum Uji Gagasan di Universitas Bina Bangsa, Serang, Banten, Kamis (21/12/2023).

Anies lantas bercerita bagaimana dirinya menerapkan kebijakan yang berkeadilan saat menjabat gubernur DKI Jakarta. 

Saat itu, Anies gagal menaikkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022 karena tidak ada regulasi yang berkeadilan.

Anies mengatakan bahwa keputusannya yang berbeda saat itu membuatnya dituntut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Padahal, besaran yang dirinya putuskan lebih besar dari hitungan UMP sesuai regulasi dari pemerintah pusat.

"Ketika kita mengambil keputusan yang berbeda itu saya dituntut ke pengadilan tata usaha negara, kenapa? Karena menurut saya pengaturan UMP-nya tidak mencerminkan prinsip keadilan," ujarnya.

Sebelummya, Anies menyebut bahwa pemerintah tidak memberikan ruang yang cukup kepada sejumlah pihak untuk melakukan perdebatan mengenai kebijakan yang dianggap kontroversional.

"Tantangan utama tentang dua undang-undang (UU) ini adalah tidak memberikan kesempatan untuk perdebatan luas sebelum ini dibahas di dewan," ujarnya dikutip dari Youtube Kompas TV pada Minggu (20/8/2023).

Selain itu, pemerintah tidak memberikan kesempatan untuk membahas sederet pro dan kontra aturan tersebut. Lantas sesudah ditetapkan, baru timbul perdebatan.

"Kalau saya cenderung berdebat dulu, keras dulu di situ baru jadi ketetapan," lanjutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Lukman Nur Hakim
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper