Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kader Nasdem Penggugat Surya Paloh Kalah di MA

Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi kader Partai Nasdem terhadap kepengurusan DPP Partai Nasdem yang diketuai oleh Surya Paloh.
Ketua Umum Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Surya Paloh (kiri) dengan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman/Antara
Ketua Umum Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Surya Paloh (kiri) dengan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi kader Partai Nasdem terhadap kepengurusan DPP Partai Nasdem yang diketuai oleh Surya Paloh.

“Amar putusan: tolak,” bunyi petikan Putusan MA No. 988 K/Pdt.Sus-Parpol/2019 sebagaimana dikutip dari situs resmi lembaga itu, Sabtu (14/12/2019).

Putusan dijatuhkan oleh Majelis Hakim Agung dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) 10 Desember 2019. Majelis beranggotakan I Gusti Agung Sumanatha, Sudrajad Dimyati, dan Syamsul Ma'arif.

Di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kisman Latumakulita, seorang yang mengaku sebagai kader Nasdem, menggugat DPP Nasdem dalam perkara perdata khusus partai politik. Dia meminta PN Jakpus membatalkan kepengurusan DPP Nasdem.

Menurut Kisman, kepengurusan DPP Nasdem periode 2013-2018 di bawah kepemimpinan Surya Paloh telah berakhir pada 6 Maret 2018. Konsekuensinya, DPP Nasdem tidak berwenang bertindak secara hukum berdasarkan AD/ART maupun UU No. 2/2011 tentang Partai Politik.

Namun, dalam putusan 15 April 2019, PN Jakpus menyatakan gugatan Kisman tidak dapat diterima. Rupanya, dia tidak puas dan mengajukan upaya hukum hingga kasasi ke MA.

Ketika kasasi masih berproses di MA, Nasdem menyelenggarakan Kongres II pada 8-11 November. Hasilnya, Surya Paloh terpilih secara aklamasi untuk memimpin kembali Nasdem pada periode 2019-2024.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper