Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Padma Dorong Kemenaker Rumuskan Dokumen Perlindungan Pekerja Migran

Padma Indonesia mendorong Kemenaker memanfaatkan forum regional dan multilateral untuk merumuskan dokumen bersama perlindungan pekerja imigran di Malaysia.
Yanuarius Viodeogo
Yanuarius Viodeogo - Bisnis.com 14 Desember 2019  |  18:00 WIB
Padma Dorong Kemenaker Rumuskan Dokumen Perlindungan Pekerja Migran
Pekerja migran Indonesia di Singapura - Bisnis/Hendri TA

Bisnis.com, JAKARTA -- Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian (Padma) Indonesia mendorong Kementerian Tenaga Kerja Indonesia memanfaatkan forum regional dan multilateral untuk merumuskan dokumen bersama perlindungan pekerja imigran di Malaysia.

Hal itu disampaikannya usai Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziyah dan Menteri Dalam Negeri Kerajaan Malaysia Tan Sri Dato' Muhyiddin bin Mohd Yassin, baru-baru ini di Jakarta.

Direktur Eksekutif Padma Gabriel Goa mengatakan diplomasi perlindungan bersama ini akan terbukti lebih efektif jika Indonesia merumuskan besama perlindungan buruh migran di Malaysia dengan negara-negara sending workers seperti Vietnam, Kamboja, Myanmar, Srilangka, Bangladesh dan India.  
 
"Hingga akhir 2019, kita mencatat ada 116 pekerja dari NTT yang meninggal. Setelah MoU yang diperkuat dengan dokumen perlindungan pekerja migran kita berharap tidak ada lagi kasus kekerasan PMI di negeri Jiran,” kata Gabriel dari rilis diterima Bisnis, Sabtu (14/12).

Dia mengatakan upaya Menaker Indonesia bertemu Mendagri Kerajaan Malaysia untuk merevisi kesepakatan perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang telah berakhir sejak 2015 untuk menyelesaikan prosedur penempatan dan perlindungan pekerja migran.

Sejumlah point yang dibicarakan dalam pertemuan keduanya seperti kebijakan imigrasi seperti Foreign Worker Centralized Management System (FWCMS), e-VDR (Visa Dengan Rujukan), Imigration Security Clereance (ISC), usulan Indonesia dalam draft MoU yang mencakup inisiasi penempatan melalui mekanisme One Channel Recruitment.

Kebijakan One Channel dalam rekrutmen ini sangat penting bagi Indonesia dan Malaysia agar semua proses terkonsolidasi, terkoordinasi, dan terdata dengan baik. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

perlindungan tki Kemenaker pekerja migran
Editor : Rustam Agus

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top