Bisnis.com, JAKARTA--Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menilai silent diplomacy yang dilakukan pemerintah Indonesia dalam membebaskan Siti Aisyah dari jeratan hukuman di Malaysia bisa dijadikan acuan dalam memberikan perlindungan hukum bagi WNI lain di luar negeri.
Sebelumnya hakim pengadilan Malaysia membebaskan Siti Aisyah dari dakwaan pembunuhan terhadap saudara tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong Nam, di Bandara Kuala Lumpur pada 2017 lalu.
Arsul yang juga Sekjen PPP tersebut menyebutkan langkah pemerintah melakukan silent diplomacy (diplomasi secara diam-diam) pilihan yang tepat. Pasalnya, diplomasi dilakukan saat kasus Siti Aisah sedang berproses di pengadilan.
"Pemerintah sudah lama melakukan silent diplomacy kepada Pemerintah Malaysia, tapi dengan tetap menghormati kedaulatan hukum dan sistem peradilan di Malaysia," katanya, Selasa (12/3).
Pembebasan WNI asal Serang, Banten itu tidak terlepas dari keaktifan Pemerintah Indonesia lewat Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly untuk melobi Jaksa Agung Malaysia Tommy Thomas.
Menurut Arsul, selama ini pemerintah dan DPR peduli terhadap perlindungan terhadap TKI yang bekerja di luar negeri terutama yang sedang menjalani peradilan.
Baca Juga
Politisi Senayan itu optimistis prinsip perlindungan seperti ini akan diterapkan pada WNI lainnya yang bermasalah.
"Prinsip perlindungan wajib hukumnya diterapkan untuk semua, akan tetapi kasus per kasusnya harus dilihat dan dipahami terlebih dulu," katanya.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Migrant Care, Wahyu Susilo mengutarakan pembebasan Siti Aisyah dari ancaman hukuman mati di Malaysia menunjukkan upaya pemerintah untuk melindungi tenaga kerja Indonesia di luar negeri tak pernah berhenti.
"Pemerintah harus lebih serius lagi melaksanakan diplomasi semacam ini pada warga negara Indonesia yang bernasib seperti Siti Aisyah," ujar Wahyu.