Bisnis.com, JAKARTA - Indonesia mendapat dukungan internasional terkait dengan hukum humaniter internasional (HHI) dalam Konferensi Palang Merah dan Bulan Sabit Merah.
Konferensi tersebut diselenggarakan di Jenewa, Swiss, 9-12 Desember 2019. Azharuddin, Pelaksana tugas Kasubdit Hukum Internasional Direktorat Otoritas Pusat Hukum Internasional Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Nasional (Kemenkumham) mengatakan bahwa perwakilan Indonesia yang tergabung dalam tim Panitia Tetap Hukum Humaniter (Pantap) Indonesia menjelaskan posisi Pemerintah Indonesia tentang relevansi hukum humaniter pada saat ini maupun di masa depan.
“Posisi Indonesia ini didukung oleh peran aktif komite nasional dalam melakukan diseminasi dan pengembangan HHI melalui kajian yang tengah dilakukan yaitu kemungkinan Pemerintah Indonesia untuk meratifikasi Protokol II Tahun 1999 tentang Perlindungan Dipertinggi Terhadap Cagar Budaya Pada Masa Konflik Bersenjata,” ujarnya, dalam keterangan tertulis yang diterima Kamis (12/12/2019).
Menurutnya, peran aktif Pantap Indonesia dalam memastikan penghormatan HHI melalui berbagai kegiatan, membuat Komite Nasional HHI Belgia mengundang PANTAP Indonesia untuk mempresentasikan capaiannya dengan dimoderatori oleh Duta Besar Kerajaan Belgia, Geert Muylle.
Dalam pemaparan pada kegiatan tambahan itu, Azharuddin menjelaskan bahwa pihaknya menyampaikan program utama Pantap Indonesia 2019-2023 ke depan yakni penyusunan ketentuan nasional di bidang perlindungan cagar budaya pada masa konflik bersenjata, proses digitalisasi diseminasi HHI dan kajian terhadap isu-isu kontemporer humaniter.
“Digitalisasi diseminasi HHI bertujuan untuk memfasilitasi masyarakat yang ingin mengetahui HHI dan salah satu upaya diseminasi HHI yang dilakukan Indonesia dengan menjangkau masyarakat luas, tidak hanya institusi pemerintah dan militer sebagaimana selama ini telah dilakukan dengan intensif,” katanya.
Dia menyatakan bahwa capaian Pantap Indonesia tidak terlepas dari kerja sama yang baik dengan The International Committee of the Red Cross (ICRC) Regional Delegation to Indonesia and Timor-Leste.
“Kerja sama yang baik antara institusi pemerintah, militer dan organisasi internasional dinilai dapat membantu efektivitas implementasi HHI yang menjadi dasar fundamental keberadaan dan relevansi HHI sebagai salah satu cabang hukum internasional yang pada tahun ini telah berusia 70 tahun,” kata ICRC Pusat.
Untuk diketahui, konferensi di Jenewa itu digelar setiap 4 tahun sekali dan merupakan pertemuan yang bersifat non-politik dan menjadi forum pengambilan keputusan tertinggi gerakan palang merah internasional.