Kabar24.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa hambatan ketidakpastian hukum yang kerap dikeluhkan para pengusaha salah satunya karena adanya tumpang tindih regulasi.
Hal itu dikatakan Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif dalam seminar Komitmen Antikorupsi untuk Investasi yang Lebih Baik di Hotel Pullman Jakarta, pada Rabu (11/12/2019).
"Salah satu hambatan ketidakpastian hukum itu, misalnya, banyaknya regulasi yang berbeda-beda. Tumpang tindih," ujar Laode.
Tak hanya itu, Laode juga menyatakan bahwa penegakan hukum juga kerap disinggung atau dikeluhkan oleh para pengusaha atau investor di Indonesia.
Laode mengaku ada penegakan hukum yang hanya untuk menakut-nakuti demi mendapatkan extra payment. "Tadi dikeluhkan juga oleh dunia usaha sehingga itu betul-betul harus dibenahi," katanya.
Menurut Laode, jika menginginkan iklim investasi di Indonesia tetap sehat maka pemberantasan dan pencegahan korupsi harus sejalan. Hal ini karena salah satu penghambat utama investasi di Indonesia adalah korupsi. Salah satunya oleh pejabat publik yang masih meminta adanya ekstra payment.
"Kadang di lama-lamain sehingga mereka menganggap bahwa itu sebagai hambatan utama," ujarnya.
Oleh karena itu, dia menyarankan agar semua stakeholder harus benar-benar membenahi segala hambatan tersebut guna meningkatkan investasi di dalam negeri.
Laode mencontohkan ketika Arab Saudi menerapkan peraturan zero corruption ketika akan mengembangkan satu kawasan industri yang baru untuk investasi sehingga akan memikat investor dari luar negeri.
"Jadi memang dunia usaha sangat suka berinvestasi yang mempunyai kejelasan," katanya.