Kabar24.com, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) tidak bersedia memangkas usia minimal calon kepala daerah.
Dengan demikian, usia minimal 30 tahun masih berlaku bagi calon gubernur dan calon wakil gubernur. Adapun, umur serendah-rendahnya 25 tahun bagi calon bupati dan calon wakil bupati serta wakil wali kota dan wakil wali kota.
Pengaturan usia tersebut tertuang dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e UU No. 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) jo UU No. 1/2015. MK memandang norma tersebut tidak bertentangan dengan UUD 1945.
Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna mengatakan bahwa penetapan batas usia calon kepala daerah merupakan kewenangan pembentuk UU atau DPR dan pemerintah. Karena itu, tidak terdapat persoalan konstitusionalitas dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada.
“Bahwa untuk jabatan atau perbuatan hukum tertentu pembentuk UU menentukan batas usia berbeda-beda dikarenakan perbedaan sifat jabatan atau perbuatan hukum, itu pun merupakan kewenangan pembentuk UU,” ujarnya saat membacakan pertimbangan Putusan MK No. 58/PUU-XVII/2019 di Jakarta, Rabu (11/12/2019).
MK juga membantah argumentasi para pemohon bahwa Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada bersifat diskriminatif. Sebab, pemenuhan hak atas persamaan kedudukan di depan hukum dan pemerintahan bukan berarti meniadakan pembatasan-pembatasan seperti usia jabatan.
“Mengadili, menolak permohonan para pemohon,” ucap Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman saat membacakan amar putusan.
Para pemohon perkara tersebut adalah empat politisi berusia muda yakni Faldo Maldini, Tsamara Amany, Dara Adinda Nasution, Cakra Yudi Putra. Mereka mengakui berniat mencalonkan diri sebagai kepala daerah di kampung halaman masing-masing, tetapi terbentur syarat Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada.
Faldo, misalnya, berancang-ancang ikut Pemilihan Gubernur Sumatra Barat 2020. Namun, pada saat penetapan calon 8 Juli 2020, politisi baru Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu baru berusia 29 tahun.
Sementara itu, Tsamara berniat menjadi calon gubernur DKI Jakarta. Menurut dia, pilkada di DKI Jakarta diadakan pada 2022 ketika usianya baru menginjak 26 tahun.
Faldo dkk merasa dirugikan dengan keberadaan Pasa 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada. Para pemohon merasa hak konstitusional warga negara mendapatkan perlakuan yang sama di hadapan hukum terlanggar dengan norma tersebut.
Mereka juga merasa mendapatkan perlakuan diskriminatif. Padahal, Pasal 28I UUD 1945 menjamin warga negara bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif.