Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Politisi NasDem : SKB 11 Menteri dan Kepala Badan Tidak untuk Bungkam ASN

SKB 11 menteri harus dilihat secara objektif dan proporsional. SKB tersebut hanya untuk mencegah ASN menyebarkan paham radikal sehingga tidak bisa dibilang membungkam kebebasan berpendapat masyarakat.
Ilustrasi-Presiden Joko Widodo (tengah) berfoto bersama anggota Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) usai membuka Rakernas Korpri 2019 di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (26/2/2019)./ANTARA FOTO-Akbar Nugroho Gumay
Ilustrasi-Presiden Joko Widodo (tengah) berfoto bersama anggota Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) usai membuka Rakernas Korpri 2019 di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (26/2/2019)./ANTARA FOTO-Akbar Nugroho Gumay

Bisnis.com, JAKARTA - Surat Keputusan Bersama 11 Menteri dan Kepala Badan/Instansi terkait dinilai bukan untuk membungkam Aparat Sipil Negara agar tidak bisa mengeluarkan pendapat.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai NasDem Saan Mustopa menilai SKB tersebut harus dilihat secara objektif dan proporsional.

Menurut Saan, SKB itu bertujuan untuk mencegah ASN menyebarkan paham radikal sehingga tidak bisa dibilang membungkam kebebasan berpendapat masyarakat.

"Tidak bisa dipungkiri bahwa di kalangan ASN ada yang terpapar radikalisme sehingga SKB tersebut penting karena penangan dan pencegahan radikalisme harus sinergi dan tidak bisa dilakukan parsial," kata Saan di Jakarta, Kamis (5/12/2019).

Menurut Saan penanganan dan pencegahan paham radikal di Indonesia harus melibatkan semua kementerian/lembaga.

Sekretaris Fraksi Partai NasDem DPR RI itu menilai beban untuk penanganan radikalisme tidak bisa diberikan kepada satu kementerian/lembaga saja sehingga harus benar-benar sinergi dan terkonsolidasi dengan baik.

Karena itu, menurut Saan, SKB tersebut bukan bentuk pengekangan pemerintah terhadap ASN namun langkah penting dalam pencegahan dan penanganan radikalisme di kalangan ASN.

"Namun dalam pelaksanaannya tidak boleh menghambar kebebasan berpendapat orang," ujar Saan.

Pengamat intelijen Ridlwan Habib menilai SKB ASN tersebut ditujukan bagi ASN yang menyebarkan ideologi atau pemahaman yang merongrong negara seperti menilai sistem negara Indonesia tidak sesuai dengan ajaran agama Islam.

Menurut Ridlwan apabila ada ASN yang masih menerima gaji dari APBN lalu menolak ideologi negara maka harus ada sanksi tegas.

"SKB ini bagian dari upaya detekai dini kelompok ASN yang menyebarkan ideologi dan pemahaman yang merongrong negara," kata Ridlwan.

Ridlwan mencontohkan kalau ada ASN yang memposting hal-hal terkait HTI dan khilafah, bisa dilakukan upaya lunak dengan dinasihati instansinya atau sanksi pecat dengan tidak hormat karena menyalahi konsepsi NKRI yang basisnya Pancasila.

Pemerintah menerbitkan SKB 11 menteri dan kepala badan/instansi terkait tentang penanganan radikalisme pada aparatur sipil negara (ASN) pada pertengahan November 2019.

Ada enam menteri yang ikut di dalamnya, yaitu Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Agama, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, serta Menteri Komunikasi dan Informatika.

Selain itu, SKB melibatkan Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Kepegawaian Negara (BKN), Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), dan Komisi Aparatur Sipil Negara.

Salah satu poin yang tak boleh dilanggar ASN adalah memberikan pendapat lisan maupun tulisan di media sosial yang bermuatan ujaran kebencian terhadap Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan pemerintah.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper