Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Agama Fachrul Razi melobi Pemerintah Arab Saudi untuk menambah kuota dasar jemaah haji Indonesia menjadi 231 ribu.
Permintaan itu disampaikan Fachrul saat menandatangani MoU Penyelenggaraan Ibadah Haji 1441 H/2020 M di Mekkah, Arab Saudi, pada Senin (2/12) malam waktu setempat.
“Menteri Agama Fachrul Razi telah bersurat kepada Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi, meminta agar kuota dasar Indonesia ditetapkan menjadi 231.000,” ujar Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nizar melalui keterangan resmi Kementerian Agama, Selasa (3/12).
"Menag juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Arab Saudi atas upayanya untuk terus meningkatkan kualitas layanan haji dalam tiap tahunnya," lanjut Nizar.
Menurutnya, lobi dan surat ini diperlukan karena hitungan kuota dasar Indonesia yang tertuang dalam MoU penyelenggaraan ibadah haji 1441 H/2020 M masih sebesar 221.000, meski ada penjelasan juga bahwa pemerintah Indonesia meminta tambahan kuota dasar.
“Dari hasil pembahasan dalam Spesial Official Meeting dengan Wakil Menteri Haji, permintaan ini akan dipertimbangkan,” katanya.
Baca Juga
Sampai dengan 2016, kuota dasar jemaah haji Indonesia berjumlah 211.000, terdiri atas 194.000 kuota jemaah haji reguler dan 17.000 kuota haji khusus. Penentuan kuota haji ini mengacu kepada kesepakatan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Organisasi Konferensi Islam (OKI) pada 1987 di Amman, Jordania. Hitungannya, dari 1.000 orang penduduk muslim di suatu negara, hanya satu orang yang punya kesempatan menyelenggarakan haji.
Sejak 2013, kuota dasar ini mengalami pengurangan sebesar 20 persen, menjadi 168.800, terdiri atas 155.200 haji reguler dan 13.600 haji khusus. Pada 2017, kuota dasar jemaah haji Indonesia kembali normal menjadi 211.000. Pada tahun yang sama, atas lobi Presiden Joko Widodo, Raja Salman memberikan tambahan sebesar 10.000 sehingga kuota jemaah Indonesia menjadi 221.000 hingga sekarang.
“Tahun 2019, Raja Salman kembali memberikan tambahan kuota jemaah haji Indonesia sehingga menjadi 231.000. Menteri Agama meminta agar jumlah itu dijadikan kuota dasar jemaah haji Indonesia,” kata Nizar.
“Selain kuota jemaah, kami juga mengajukan usulan tambahan untuk kuota petugas haji, dari 4.100 tahun lalu menjadi 4.200,” sambungnya.
Nizar menambahkan bahwa penambahan kuota haji menjadi salah perhatian Menteri Agama Fachrul Razi. Ini mengingat antrian jemaah haji Indonesia terus memanjang. Di Bantaeng, Sulawesi Selatan misalnya, masa tunggu jemaah sudah mencampai 40 tahun atau keberangkatan tahun 2060. Rata-rata masa tunggu jemaah haji Indonesia saat ini sekitar 20 tahun.