Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PBNU: Jangan Terkecoh Surat Setia NKRI dan Pancasila dari FPI

Front Pembela Islam telah mendapat rekomendasi dari Kementerian Agama untuk bisa memiliki surat keterangan terdaftar organisasi masyarakat. Itu diperoleh setelah mereka menandatangani sumpah setia pada Pancasila dan NKRI.
Massa aksi kawal putusan Mahkamah Konstitusi melakukan unjuk rasa di kawasan Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (27/6/2019)./Antara-Nova Wahyudi
Massa aksi kawal putusan Mahkamah Konstitusi melakukan unjuk rasa di kawasan Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (27/6/2019)./Antara-Nova Wahyudi

Bisnis.com, JAKARTA - Front Pembela Islam telah mendapat rekomendasi dari Kementerian Agama untuk bisa memiliki surat keterangan terdaftar organisasi masyarakat. Itu diperoleh setelah mereka menandatangani sumpah setia pada Pancasila dan NKRI.

Ketua Pengurus Harian Tanfidziyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Robikin Emhas mengatakan bahwa tak ada tawar menawar dalam mengokohkan persaudaraan. Baik persaudaraan sesama iman, antarwarga negara, maupun persaudaraan kemanusiaan. Islam jelas dan tegas mengajarkan hal itu.

“Namun tidak boleh dilupakan selain itu Islam juga mengajarkan prinsip keadilan, kejujuran dan memegang komitmen atau janji. Para pendiri negara ini sudah berkomitmen dengan mengikat janji bersama untuk berdirinya suatu negara. Islam menyebut dengan istilah mu’ahadah wathaniyah. Apa itu, yaitu NKRI dengan Pancasila dan UUD NRI 1945,” katanya melalui pesan instan kepada wartawan, Sabtu (30/11/2019).

Robikin menjelaskan bahwa semua anak bangsa terikat komitmen dan janji itu. Karena janji adalah hutang dan hutang wajib dibayar. Tak pandang pribadi warga negara atau kumpulan orang yang berhimpun dalam LSM atau pun organisasi, termasuk organ negara. Itu tuntunan ajaran agama.

Baginya, dalam organisasi komitmen tersebut tak cukup hanya dipegang oleh individu pimpinan organisasi dengan menuangkannya di atas kertas. Namun harus terkonfirmasi dari ujaran, sikap dan perbuatan.

Jika nyata berdasarkan dokumen legal atau ujaran, sikap dan perbuatan suatu organisasi menganut idiologi yang bertentangan dengan Pancasila atau melawan konstitusi atau hendak menghapus sekat negara bangsa (khilafah), maka organisasi seperti itu tak layak mendapat legitimasi dari pemerintah Indonesia.

“Otoritas pemerintah tak boleh terkecoh dengan mendasarkan lembar surat pernyataan kesetiaan kepada Pancasila, UUD NRI 1945 dan NKRI. Pernyataan kesetiaan seperti itu harus ditindaklanjuti oleh keputusan organisasi melalui forum permusyawaratan tertinggi organisasi, apakah itu bernama muktamar, konggres, musyawarah nasional atau apapun namanya,” jelasnya.

Robikin menuturkan bahwa jika hal tersebut tidak dilakukan Front Pembela Islam (FPI), sama saja lebih terkesan sebagai siasat agar mendapat legitimasi administratif dari pemerintah. Suatu yang tak bisa dibenarkan.

“Perlu diingat tenteram dan damainya bangsa dan negara merupakan sarana agar umat dapat melaksanakan ajaran agama dengan baik,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper