Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Klaim Asuransi Berakhir, Alvin Lim Bebas

Alvin Lim menyatakan bahwa keadilan sudah ditegakkan dan kepastian hukum sudah terjadi dengan adanya putusan hakim tersebut.

Kabar24.com, JAKARTA — Polemik perkara dugaan pemalsuan dokumen asuransi berakhir setelah terdakwa Alvin Lim dibebaskan oleh majelis hakim.

Dalam salinan putusan yang diterima Jumat (29/11/2019), majelis hakim perkara dengan nomor register 1036/Pid.B/2018/PM. Jkt. Sel dalam persidangan menyatakan bahwa tuntutan dari Penuntut Umum tidak dapat diterima.

Selain itu, majelis yang terdiri dari Toto Ridarto, yang didampingi oleh Ariyandi Triyogo serta Florensasi Susana Kendenan, juga memerintahkan mengembalikan berkas perkara kepada penuntut umum dan membebankan biaya perkara kepada Negara.

Majelis hakim berpendapat, oleh karena Penuntut Umum tidak dapat menghadirkan terdakwa di persidangan dan tidak ada jaminan pula terdakwa dihadapkan di persidangan serta memperhatikan surat keterangan Mahkamah Agung (MA) Nomor 2 Tahun 2012, maka terhadap perkara terdakwa dinyatakan tidak dapat dilanjutkan.

Dalam keterangan tertulisnya, Alvin Lim menyatakan bahwa keadilan sudah ditegakkan dan kepastian hukum sudah terjadi dengan adanya putusan hakim tersebut.

Pasalnya, kata dia, selama ini dirinya dicap dan dikriminalisasi sebagai mafia asuransi padahal, apa yang dia lakukan kerap membantu masyarakat yang dirugikan oleh oknum pada perusahaan asuransi.

Dia mengapresiasi majelis yang telah memberikan kepastian hukum atas lepasnya dari seluruh dakwaan jaksa sembarii berharap agar putusan ini menjadi pelajaran untuk aparat penegak hukum agar tidak serampangan melakukan tindakan kriminalisasi penegak hukum dalam hal ini advokat yang sedang menjalankan tugas.

Menurutnya, sejak awal menangani kasus klaim asuransi, dia kerap diteror dan dikriminalisasi atas kegigihannya membongkar kebobrokan oknum pada sebuah perusahaan asuransi.

"Dari awal kejaksaan juga sudah tahu kasus ini janggal dan bukti KTP yang konon katanya dipalsukan juga tidak ada dalam list barang bukti,” katanya.

Putusan majelis hakim itu sangat fenomenal karena selain bebas dari dakwaan, putusan tersebut tidak dapat di banding dan di lakukan upaya kasasi karena putusan mengembalikan berkas dakwaan ke kejaksaan karena dianggap ada ketidakmampuan jaksa menjalankan tugas sesuai Undang-undang," tutupnya. 

Alvin Lim sebelumnya dituding memalsukan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan klaim asuransi sehingga pihak Kepolisian berupaya memidanakannya dan diajukan ke penuntutan sebelum akhirnya masuk ke persidangan yang pada akhirnya dinyatakan tidak dapat diterima oleh hakim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper