Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Komnas HAM Sebut KKR Tanpa Pengadilan Hanya Jadi-jadian

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menyatakan pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) bukan sesuatu yang haram.
Gedung Komnas HAM di Jakarta Pusat./Istimewa
Gedung Komnas HAM di Jakarta Pusat./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menyatakan pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) bukan sesuatu yang haram.

Namun, Anam mengingatkan pembentukan KKR itu tidak menutup upaya penuntasan pelanggaran HAM masa lalu melalui jalur pengadilan.

"Boleh, tetapi memang yang orang kurang memahami itu begini, KKR ini, seandainya ada KKR, KKR itu tidak menutup pengadilan," kata Anam ditemui di Komnas HAM, Jakarta Pusat, Kamis (28/11/2019).

Dia mengatakan beberapa keluarga korban pelanggaran HAM masa lalu belum tentu menerima upaya penyelesaian melalui jalur non-pengadilan. Untuk itu, perlu mengakomodasi keinginan para korban.

"Kalau berbicara KKR, tetapi enggak berbicara pengadilan, ini berarti KKR jadi-jadian yang enggak sesuai dengan prinsip HAM," lanjut dia.

Anam menilai pihak yang perlu dibawa ke pengadilan adalah aktor yang bertanggung jawab atas pelanggaran HAM masa lalu. Penindakan, ujarnya, tidak hanya sebatas pelaku di lapangan

"KKR yang ideal adalah KKR yang membuka kebenaran, memastikan hak korban terus tetap memastikan pelaku yang bertanggung jawab, bukan pelaku lapangan, pelaku yang paling bertanggung jawab tetap dibawa ke pengadilan. Itu yang KKR ideal," ungkapnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik menggelar pertemuan dengan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD di kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (25/11/2019). 

Di pertemuan itu, Taufan mengaku berbicara tentang berbagai isu dengan Mahfud MD. Misalnya, membicarakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) masa lalu, persoalan Papua, hingga cara menanggulangi ekstrimisme.

Secara spesifik, Taufan mengatakan, muncul ide untuk menghidupkan kembali KKR untuk menuntaskan pelanggaran HAM masa lalu.

Menurutnya keluarga korban kasus pelanggaran HAM masa lalu perlu diajak berbicara sebelum menghidupkan KKR. Selain itu, ucapnya, pemerintah perlu memikirkan formula yang tepat agar upaya menghidupkan KKR tidak menuai polemik.

"Ide soal KKR dimunculkan. Kami kasih masukan kalau KKR seperti apa. Misalnya korban, keluarga korban harus diajak bicara. Itu penting. Kemudian nanti harus dipilih formulanya seperti apa," katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper