Bisnis.com, JAKARTA - Polres Jakarta Timur menangkap tiga pelaku pencurian mobil melalui modus aplikasi kencan online WeChat, dua di antaranya gadis muda.
"Tersangka perempuan berinisial C (18) dan VO (18) dan seorang laki-laki berinisial N (20)," kata Kasat Reskrim Polrestro Jakarta Timur AKBP Hery Purnomo dalam gelar perkara di Polres Jakarta Timur, Selasa sore 26 November 2019.
Tersangka perempuan mengaku sudah enam kali membawa kabur mobil korban yang dipakai untuk kencan serta menjualnya ke penadah.
"Satu unit mobil jenis Toyota Rush belum sempat dijual tersangka dan menjadi barang bukti," kata Hery.
Modus operandi pelaku adalah mengajak kencan korbannya melalui aplikasi WeChat.
"Pada Sabtu 5 Oktober 2019 telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP di Taman Viaduk, Jatinegara," katanya.
Pelaku C dan VO mengajak kencan korbannya, SG, berkeliling menggunakan mobil Toyota Rush B 567 BCI. "Dalam perjalanan, tersangka meminta dibelikan bir hitam. Tanpa sepengetahuan korban, minuman dicampur obat bius," katanya.
Saat korbannya tidak sadarkan diri, pelaku pencurian mobil bermodus kencan online itu mengeluarkan korbannya dari dalam kabin kendaraan. Mereka lantas membawa kabur mobil berikut seluruh harta benda korban. "Yang dibawa kabur selain mobil adalah ATM, kartu kredit dan uang tunai Rp 700 ribu," katanya.