Bisnis.com, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperpanjang masa penahanan Sekretaris Daerah Jawa Barat nonaktif Iwa Karniwa.
Perpanjang masa tahanan sesuai kebutuhan tim penyidik KPK dalam penyidikan kasus suap penerbitan izin proyek hunian Meikarta di Kabupaten Bekasi.
"Tersangka IWK [Iwa Karniwa] diperpanjang penahanan selama 30 hari," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Selasa, (26/11/2019).
Febri mengatakan bahwa perpanjangan masa penahanan tersebut berlaku pada 28 November hingga 27 Desember 2019. Menurut Febri, perpanjangan kali ini adalah yang terakhir untuk kemudian dilimpahkan ke penuntutan tahap dua.
"Dalam waktu dekat perkara ini akan dilimpahkan pada tahap berikutnya dan segera akan di sidang. KPK tengah memfinalisasi proses penyidikan ini," ujar dia.
Iwa Karniwa sebelumnya ditahan penyidik KPK pada Jumat 30 Agustus 2019 lalu setelah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka. Selama proses penyidikan, dia dititipkan di rumah tahanan Pomdam Jaya Guntur.
Iwa ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan pengembangan kasus dugaan suap Meikarta. Selain Iwa, KPK juga secara bersamaan menjerat mantan Presiden Direktur Lippo Cikarang Tbk., Bartholomeus Toto.
Iwa Karniwa diduga telah menerima uang Rp900 juta dari PT Lippo Cikarang melalui sejumlah perantara. Mulanya, Iwa meminta uang Rp1 miliar untuk menyelesaikan proses RDTR di provinsi.
Sementara eks-Presiden Direktur Lippo Cikarang Bartholomeus Toto, diduga berperan dalam mengalirkan uang suap senilai Rp10,5 miliar untuk mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin terkait dengan pengurusan perizinan proyek Meikarta.
Dalam kasus ini, ada indikasi perubahan peraturan tata ruang untuk proyek Meikarta serta kejanggalan dalam perubahan aturan tata ruang untuk pembangunan megaproyek itu.
Berdasarkan rekomendasi Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) Jawa Barat, Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) proyek Meikarta hanya seluas 84,6 hektare.
Namun, Meikarta dengan pengembangnya PT Mahkota Sentosa Utama mengiklankan dan berencana akan membangun proyeknya seluas 500 hektare.
Dari situ, KPK menduga ada pihak yang mengubah aturan Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) yang baru di Kabupaten Bekasi. Aturan itu diduga sengaja diubah untuk memuluskan kepentingan proyek Meikarta.
Iwa Kurniwa dalam perbuatannya diduga melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 mengenai tindak pemberantasan korupsi.
Sementara, Bartholomeus Toto selaku pemberi suap disangkakan dengan pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 mengenai tindak pemberantasan korupsi.
Adapun sebelumnya, dalam kasus ini sembilan orang baik dari jajaran Pemkab Bekasi dan pihak Lippo sudah divonis bersalah di Pengadilan Tipikor Bandung dengan hukuman yang bervariasi.