Bisnis.com, JAKARTA--Kejaksaan Agung (Kejagung) melibatkan tim medis dan psikolog untuk mengecek seluruh Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kejaksaan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Mukri mengatakan hal tersebut dilakukan sebagai salah satu upaya Kejaksaan untuk mendeteksi ada atau tidaknya pelamar yang Lesbian, Gay, Biseksual dan Transseksual (LGBT) serta transgender.
Menurut Mukri, Kejaksaan akan melarang pelamar LBGT dan transgender karena tidak sesuai dengan norma agama manapun.
"Kalau dilihat dari sisi norma agama, semua agama di Indonesia ini belum ada yang menerima terkait dengan LGBT dan Transgender. Ini yang masih jadi pro dan kontra," tuturnya, Selasa (26/11).
Dia juga mengatakan pihaknya telah menerjunkan tim medis dan psikolog untuk mendeteksi seluruh CPNS yang melamar ke Kejaksaan.
Dia optimistis tim medis dan psikolog bisa melakukan seleksi secara akurat, sehingga pelamar yang didapatkan Kejaksaan merupakan calon Jaksa yang tangguh dan professional.
"Kita kan punya tim medis dan tim psikolog. Nanti untuk urusan itu, kita serahkan kepada mereka. Kita berharap seleksi bisa dilakukan secara akurat," katanya.