Bisnis.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya mengakui pengguna skuter listrik atau otopet sudah mulai tertib, tidak ada satu pun penyewa skuter listrik yang melanggar aturan main.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus mengungkapkan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta telah bekerja sama untuk menindak para pengguna skuter listrik yang kedapatan bermain di jalan raya.
Menurutnya, pasal yang bisa dijerat kepada semua pengguna skuter listrik yang bermain di jalan raya yaitu Pasal 282 Jo 104 ayat (3) dengan ancaman pidana penjara satu bulan dan denda maksimal Rp 250.000.
"Sementara tidak ditemukan pelanggar ya. Saya lihat sudah banyak orang menggunakan di tempat yang benar, karena memang daerah-daerah tertentu pengguna skuter ini sudah mulai kosong," tuturnya, Selasa (26/11/2019).
Yusri menjelaskan sepanjang Senin 25 November 2019 tidak ada satu pun pengguna skuter listrik atau otopet yang dikenai penilangan. Mereka sudah menggunakan jalur yang disediakan Polisi dan Pemprov DKI Jakarta.
"Sementara hasil tilang otopet atau skuter listrik sampai saat ini nihil," kata Yusri.
Sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan aturan main bagi pengguna skuter listrik di wilayah DKI Jakarta. Pelanggaran bisa dikenai tilang dan denda Rp250 ribu. Selengkapnya, silakan baca di sini.