Bisnis.com, JAKARTA – Polri mengganjar sanksi disiplin kepada tiga oknum anggota Polri yang terbukti memamerkan harta kekayaannya di media sosial.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono merahasiakan identitas ketiga oknum anggota Polri itu. Namun, Argo memastikan ketiganya telah diganjar dengan sanksi disiplin agar tidak mengulangi perbuatannya lagi di kemudian hari.
"Ada tiga personil yang sudah kita lakukan tindakan disiplin," ungkapnya di Jakarta pada Senin (25/11/2019).
Meski demikian, menurut Argo, ketiga oknum itu diganjar sanksi bukan yang berkaitan dengan Surat Telegram (ST) bernomor: ST/30/XI/HUM.3.4/2019 /DIVPROPAM, melainkan berkaitan dengan Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2017 tentang Barang Mewah.
"Kalau yang ST kemarin itu belum ada ya. Tetapi itu yang Perkap (Peraturan Kapolri) sebelumnya," kata Argo.
Seperti diketahui, larangan pamer barang mewah terhadap anggota Polri, tertuang dalam Surat Telegram (ST) bernomor: ST/30/XI/HUM.3.4/2019 /DIVPROPAM. Dalam surat telegram tersebut, Kapolri meminta jajarannya untuk bersikap sederhana dalam mewujudkan tata pemerintahan yang baik dan bersih.
Tak hanya para para personel polisi, pegawai negeri di lingkungan Polri pun diminta untuk bersikap antikorupsi dan menerapkan pola hidup sederhana, untuk mewujudkan pegawai negeri yang profesional dan bersih.
Namun secara khusus, aturan tersebut diberlakukan bagi perwira tinggi dan perwira menengah Polri.