Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump diharapkan akan menandatangani rancangan undang-undang (RUU) yang telah diloloskan oleh Kongres AS untuk mendukung pengunjuk rasa Hong Kong.
RUU, yang telah disetujui dengan suara bulat oleh Senat AS dan memperoleh dukungan Dewan Perwakilan Rakyat (AS), itu dapat sampai ke tangan Trump pada Kamis (21/11/2019). Menurut sumber terkait, Trump berencana menandatanganinya.
“Kongres mengirimkan pesan yang jelas kepada dunia bahwa Amerika Serikat berdiri dalam solidaritas dengan warga Hong Kong yang mencintai kebebasan dan kami mendukung penuh perjuangan mereka untuk kebebasan,” tutur Ketua DPR AS Nancy Pelosi, seperti dilansir melalui Bloomberg.
Di sisi lain, dukungan luar biasa baik dari kubu Republik maupun Demokrat dalam Kongres AS untuk sikap tegas AS terhadap China memunculkan salah satu tantangan kebijakan ekonomi dan luar negeri terberat untuk kepresidenan Trump.
Persetujuan RUU untuk mendukung demonstran Hong Kong itu telah menarik kemarahan China sekaligus berisiko menunda kesepakatan “fase satu” yang sangat diharapkan oleh investor untuk dapat segera ditandatangani.
Trump sendiri berkeinginan menandatangani perjanjian perdagangan pendahuluan "fase satu" untuk menyelesaikan ketidakpastian ekonomi yang datang dari perang dagangnya dengan Beijing.
Hal ini terbilang penting seiring dengan upaya Trump untuk mengamankan posisinya kembali dalam kancah pemilihan presiden (pilpres) 2020.
"Setelah Senat dengan suara bulat meloloskan Rancangan Undang-Undang Hak Asasi Manusai dan Demokrasi Hong Kong, saya memuji Ketua DPR Pelosi karena telah mengambil tindakan cepat untuk mengirimkannya langsung ke meja Presiden Trump untuk ditandatangani,” tutur Senator Marco Rubio
“Saya mendesak presiden [Trump] untuk segera menandatangani RUU yang krusial ini menjadi UU secepat mungkin,” sambung Rubio.
Salah satu RUU yang diloloskan, S. 1838, akan mewajibkan tinjauan tahunan status perdagangan khusus Hong Kong berdasarkan hukum AS serta memberi sanksi kepada pejabat yang dianggap bertanggung jawab atas pelanggaran hak asasi manusia dan merongrong otonomi kota.