Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akhirnya merilis pengumuman penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil 2019 untuk formasi pendidikan tinggi.
Menurut pengumuman yang dirilis dalam website resmi Kemendikbud, pendaftaran secara online melalui laman https://sscasn.bkn.go.id dibuka mulai 21 November hingga 5 Desember 2019.
Kemendikbud membuka 1.994 formasi untuk penempatan di perguruan tinggi negeri. Jumlah tersebut terdiri atas tiga formasi, yakni Dosen sebanyak 1.891 formasi, Pranata Laboratorium Pendidikan sebanyak 88 formasi, dan Analis Kepegawaian sebanyak 15 formasi.
Adapun persyaratan umum seleksi CPNS Kemendikbud (Dikti) 2019 adalah sebagai berikut:
1. WNI
2. Tidak terafiliasi pada ideologi yang bertentangan dengan ideologi Pancasila.
Baca Juga
3. Kriteria usia sebagaimana berikut (terhitung per tanggal pelamar melakukan pendaftaran online di SSCASN).
a) Pelamar lulusan S-1/D-IV s.d. S-2/Spesialis: serendah-rendahnya 18 tahun 0 bulan 0 hari dan setinggi-tingginya 35 tahun 0 bulan 0 hari.
b) Pelamar lulusan S-3/Subspesialis: serendah-rendahnya 18 tahun 0 bulan 0 hari dan setinggi-tingginya 40 tahun 0 bulan 0 hari.
4. Sehat jasmani dan rohani/jiwa/mental (dibuktikan dengan surat keterangan sehat jasmani dari dokter umum dan surat keterangan sehat rohani/jiwa/mental dari dokter spesialis jiwa Rumah Sakit Pemerintah. Surat ini wajib dilengkapi setelah pelamar dinyatakan lulus seleksi pengadaan CPNS).
5. Tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya. (Surat keterangan bebas narkoba/NAPZA ditandatangani oleh dokter Rumah Sakit Pemerintah atau pejabat yang berwenang dari badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat dimaksud. Surat keterangan ini wajib diserahkan setelah pelamar tersebut dinyatakan lulus seleksi pengadaan CPNS).
6. Berkelakuan baik dan tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
7. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai calon PNS, PNS, anggota TNI/POLRI, pegawai BUMN/BUMD atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
8. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, anggota POLRI, dan/atau tidak sedang menjalani perjanjian/kontrak kerja/ikatan dinas pada instansi lain, baik instansi di dalam maupun di luar lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
9. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
10. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
Untuk persyaratan khusus adalah sebagai berikut:
1. Jenis Formasi Umum
Memiliki kualifikasi pendidikan baik jenjang pendidikan maupun kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan, dengan ketentuan:
a. Untuk lulusan perguruan tinggi dalam negeri, program studi telah terakreditasi oleh BAN-PT dan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKes pada saat kelulusan.
b. Untuk lulusan perguruan tinggi luar negeri, telah memperoleh Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah dari pejabat yang berwenang Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemendikbud (Eks Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti).
c. Untuk formasi jabatan Dosen, IPK minimal 3,00 (tiga koma nol) skala 4,00 (empat koma nol). Untuk formasi jabatan selain Dosen, IPK minimal 2,75 (dua koma tujuh lima) skala 4,00 (empat koma nol). Dibuktikan dengan transkrip nilai yang diterbitkan secara sah oleh Perguruan Tinggi yang bersangkutan.
d. Pelamar disabilitas yang melamar pada formasi umum wajib melampirkan surat keterangan resmi yang berlaku dari Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat disabilitas yang dialami.
2. Jenis Formasi Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat “Dengan Pujian”/Cumlaude
Memiliki kualifikasi pendidikan baik jenjang pendidikan maupun kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan, dengan ketentuan:
a. Untuk lulusan perguruan tinggi dalam negeri, berasal dari perguruan tinggi terakreditasi A/Unggul dan program studi terakreditasi A/Unggul oleh BAN-PT dan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKes pada tahun ijazah dikeluarkan. Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat Dengan Pujian (Cumlaude) dibuktikan dengan keterangan Dengan Pujian (Cumlaude) pada ijazah atau transkrip.
b. Untuk lulusan perguruan tinggi luar negeri, telah memperoleh penyetaraan ijazah dan melampirkan Surat Keterangan Hasil Konversi Nilai dan Predikat yang menyatakan yang bersangkutan lulus dengan predikat lulusan terbaik berpredikat dengan pujian (Cumlaude) dari pejabat yang berwenang Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemendikbud (Eks Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti).
3. Jenis Formasi Penyandang Disabilitas
Memiliki kualifikasi pendidikan baik jenjang pendidikan maupun kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan, dengan ketentuan:
a. Untuk lulusan perguruan tinggi dalam negeri, program studi telah terakreditasi oleh BAN-PT dan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKes pada saat kelulusan.
b. Untuk lulusan perguruan tinggi luar negeri, telah memperoleh penyetaraan ijazah dari pejabat yang berwenang Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemendikbud (Eks Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti).
c. IPK minimal 3,00 (tiga koma nol) skala 4,00 (empat koma nol) dibuktikan dengan transkrip nilai yang diterbitkan secara sah oleh Perguruan Tinggi yang bersangkutan.
d. Pelamar merupakan penyandang disabilitas yang dibuktikan dengan surat keterangan asli dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menjelaskan jenis dan/atau tingkat disabilitas yang dialami.
4. Jenis Formasi Putra/Putri Papua dan Papua Barat
Memiliki kualifikasi pendidikan baik jenjang pendidikan maupun kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan, dengan ketentuan:
a) Untuk lulusan perguruan tinggi dalam negeri, program studi telah terakreditasi oleh BAN-PT dan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKes pada saat kelulusan.
b) Untuk lulusan perguruan tinggi luar negeri, telah memperoleh penyetaraan ijazah dari pejabat yang berwenang Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemendikbud (Eks Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti).
c) Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00 (tiga koma nol) skala 4,00 (empat koma nol) dibuktikan dengan transkrip nilai yang diterbitkan secara sah oleh Perguruan Tinggi yang bersangkutan.
d) Pelamar harus merupakan keturunan Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunan orang tua (bapak dan/atau ibu asli Papua/Papua Barat), dibuktikan dengan akta kelahiran dan/atau surat keterangan lahir yang bersangkutan dan diperkuat dengan surat keterangan dari Kepala Desa/Kepala Suku.
Informasi lengkap mengenai dokumen persyaratan, formasi, dan tata cara pendaftaran dapat dilihat melalui https://cpns.kemdikbud.go.id/.