Bisnis.com, JAKARTA - Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Pertanian untuk segera melaksanakan sosialisasi secara menyeluruh terkait dengan Asuransi Usaha Pertanian.
Asuransi pertanian tersebut meliputi Usaha Tani Padi (AUTP), Usaha Ternak Sapi (AUTS) atau Kerbau (AUTK), dan Asuransi Nelayan. Dorongan ini juga disampaikan saat rapat evaluasi kinerja Kementerian Pertanian di Kompleks DPR, Senin kemarin.
Anggota Komisi IV DPR Budhy Setiawan mengatakan asuransi tersebut menjadi perlindungan usaha dari risiko ketidakpastian sehingga petani lebih termotivasi menjalankan usaha budidayanya.
Menurutnya, bencana alam ataupun serangan hama dan penyakit menjadi faktor risiko utama terjadinya kegagalan panen.
Petani kecil diyakini akan terbantu dengan adanya skema asuransi ini. Melalui asuransi pula, keberlangsungan profesi petani beserta usaha budidaya yang dilakukannya dapat lebih terjamin.
"Kegagalan panen menjadi semakin tinggi resikonya di tengah ketidakpastian perubahan iklim," katanya melalui rilis yang diterima Bisnis, Selasa (19/11/2019).
Berdasarkan data yang dihimpun dari Kementerian Pertanian dan Badan Pusat Statistik, capaian realisasi produksi padi nasional tahun 2018 lalu hanya sekitar 68% dari target produksi.
Target 83 juta ton produksi Gabah Kering Giling (GKG) yang ditetapkan Kementerian Pertanian, hanya terealisasi 56,5 juta ton. Penurunan produksi tersebut terjadi karena kekeringan dan puso di beberapa daerah lumbung padi.
“Melalui jaminan asuransi, kita bisa mendorong kepastian keberlanjutan usaha pertanian, sehingga nantinya mampu menjamin kelangsungan hidup keluarga petani dan mendukung terwujudnya ketahanan pangan nasional,” terangnya politisi Partai Golkar ini.
Adapun proses pengajuan asuransi usaha tani ini dapat dilakukan oleh petani melalui Dinas Pertanian Kabupaten atau Kota setempat. Nantinya Dinas Pertanian Kabupaten/Kota akan mengajukan daftar peserta asuransi definitif ke Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian dengan tembusan Dinas Pertanian Provinsi.
Jika disetujui, pembayaran asuransi dapat dilakukan oleh petani melalui transfer bank yang buktinya dapat diserahkan kepada petugas asuransi untuk ditukar dengan sertifikat asuransi.
Besaran premi asuransi usaha tani padi pada saat ini kata dia adalah 3% dari asumsi besaran biaya input usaha tani padi sebesar Rp6.000.000/ hektare per musim tanam atau senilai Rp180.000/ hektare setiap musim tanam.
Pemerintah memberikan subsidi sebesar 80% atas besaran premi ini, sehingga premi yang harus dibayar oleh petani sebesar 20% atau Rp36.000/hektare per musim tanam. Jumlah ini kemudian diakumulasikan dengan total luasan lahan yang dimiliki oleh petani.
“Sesegera mungkin sosialisasi menyeluruh terkait asuransi ini harus dilakukan, agar lebih melindungi dan memotivasi petani Indonesia mengembangkan usaha pertaniannya,” ucapnya.