Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah berkirim surat ke Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir pada Selasa (12/11/2019).
Surat tersebut pada intinya mengenai ketidakhadiran Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk., Desi Aryani yang telah dipanggil KPK sebanyak dua kali.
Desi sedianya diperiksa terkait dengan kasus dugaan korupsi pelaksanaan pekerjaan subkontraktor fiktif pada 14 proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengaku surat tersebut sengaja dikirimkan ke Menteri BUMN Erick Thohir dan jajaran agar dapat memberikan arahan pada seluruh pejabat.
Febri meminta agar pejabat yang akan diperiksa KPK bisa bersikap kooperatif dengan proses hukum dan mendukung upaya pemberantasan korupsi dengan memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi.
"KPK melampirkan surat panggilan di surat pada Menteri BUMN tersebut. Selain itu, kami juga telah mengirimkan surat ke alamat saksi [Desi Aryani] secara patut," tutur Febri, Senin (18/11/2019).
Febri mengatakan bahwa Desi tidak hadir pada pemeriksaan penyidik pada Senin 28 Oktober dengan alasan dinas ke Semarang. Sementara pada pemanggilan Senin 11 November, dia kembali tak hadir tanpa konfirmasi.
Dengan mangkirnya Desi sebanyak dua kali, KPK pun merencanakan memanggilnya kembali pada Rabu dan Kamis (20-21/11/2019) pada pukul 09.30 WIB.
Pemanggilan Desi untuk diperiksa dengan kapasitasnya selaku mantan Kepala Divisi III PT Waskita Karya untuk tersangka mantan Kepala Divisi (Kadiv) II Waskita Karya, Fathor Rachman.
KPK pun mengultimatum agar Desi dapat memenuhi panggilan penyidik guna melengkapi berkas penyidikan Fathor Rachman.
Pada Februari lalu, penyidik KPK telah menggeledah rumah Desi Arryani di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Dari penggeledahan itu, KPK menyita dokumen penting yang berelevansi dengan kasus ini.
Adapun belakangan hari ini, KPK terus memeriksa sejumlah karyawan Waskita Karya guna melengkapi berkas penyidikan Fathor Rachman.
Sebelumnya, KPK mengaku terus mengusut dugaan aliran dana ke sejumlah pihak seiring kerugian keuangan negara yang cukup besar dalam kasus ini.
Dari perhitungan sementara KPK berdasarkan koordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), diduga terjadi kerugian keuangan negara setidaknya Rp186 miliar.
Perhitungan tersebut merupakan jumlah pembayaran dari PT Waskita Karya kepada perusahaan-perusahaan subkontraktor pekerjaan fiktif tersebut.
Dalam kasus ini, tersangka Fathor Rachman dan Yuly Ariandi Siregar selaku mantan Kabag dan Keuangan Risiko Divisi II Waskita Karya diduga menunjuk beberapa perusahaan subkontraktor untuk melakukan pekerjaan fiktif pada sejumlah proyek konstruksi yang dikerjakan PT Waskita Karya.
Sebagian dari pekerjaan tersebut diduga telah dikerjakan oleh perusahaan lain, akan tetapi tetap dibuat seolah-olah akan dikerjakan oleh 14 perusahaan subkontraktor yang teridentifikasi KPK.
KPK menduga 14 perusahaan tersebut tidak melakukan pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam kontrak. Atas subkontrak pekerjaan fiktif tersebut, PT Waskita Karya selanjutnya melakukan pembayaran kepada perusahaan subkontraktor tersebut.
Perusahaan-perusahaan subkontraktor tersebut kemudian menyerahkan kembali uang pembayaran dari PT Waskita Karya kepada sejumlah pihak termasuk yang kemudian diduga digunakan untuk kepentingan pribadi kedua tersangka.
Berikut 14 proyek dalam kasus subkontraktor fiktif PT Waskita Karya:
1. Proyek Normalisasi Kali Bekasi Hilir, Bekasi, Jawa Barat
2. Proyek Banjir Kanal Timur (BKT) Paket 22, Jakarta
3. Proyek Bandara Kuala Namu, Medan, Sumatra Utara
4. Proyek Bendungan Jati Gede, Sumedang, Jawa Barat
5. Proyek Normalisasi Kali Pesanggrahan Paket 1, Jakarta
6. Proyek PLTA Genyem, Papua
7. Proyek Tol Cinere-Jagorawi (Cijago) Seksi 1, Jawa Barat
8. Proyek Flyover Tubagus Angke, Jakarta
9. Proyek Flyover Merak-Balaraja, Banten
10. Proyek Jalan Layang Non-Tol Antasari-Blok M (Paket Lapangan Mabak), Jakarta
11. Proyek Jakarta Outer Ring Road (JORR) seksi W1, Jakarta
12. Proyek Tol Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa Paket 2, Bali
13. Proyek Tol Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa Paket 4, Bali
14. Proyek Jembatan Aji Tulur-Jejangkat, Kutai Barat, Kalimantan Timur.