Bisnis.com, JAKARTA-Polda Metro Jaya tengah menelusuri dugaan hubungan tersangka DH dengan salah satu anggota DPD Dapil Sumatra Barat Emma Yohanna.
DH adalah tersangka tindak pidana pelanggaran lalu lintas yang menyebabkan dua pengguna skuter listrik Grabwheels tewas yaitu Ammar Nawar, 18, dan Wisnu Chandra Gunawan, 18, pada Minggu 10 November 2018.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Argo Yuwono mengaku tim penyidik Polda Metro Jaya tengah menyelidiki hubungan tersangka dengan anggota DPD Emma Yohanna seperti yang beredar di media massa.
Argo memastikan tim penyidik juga akan bertindak profesional dan transparan dalam menegakkan hukum terhadap pelaku, kendati yang bersangkutan adalah anak dari anggota DPD.
"Nanti kita selidiki hubungannya seperti apa, yang jelas kami profesional menangani kasus ini," tutur Argo, Jumat (15/11/2019).
Seperti diketahui, tersangka DH sampai saat ini masih belum ditahan tim penyidik Polda Metro Jaya atas kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan dua orang tewas di lokasi tabrakan di kawasan Senayan, Jakarta Selatan.
DH dijerat dengan Pasal 310 Jo Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara dan denda paling besar Rp12 juta.