Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara atau BUMN menyatakan telah melaporkan kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero) kepada Kejaksaan Agung.
Diduga terdapat tindak pidana korupsi dari perusahaan yang dirundung masalah keuangan tersebut.
Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo menjelaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengusut permasalahan di tubuh Jiwasraya.
Pelaporan tersebut menurutnya disampaikan pada beberapa waktu yang lalu.
Tiko menjelaskan bahwa pihaknya bersama Kejaksaan Agung akan melakukan investigasi terkait hal tersebut. Salah satu yang menjadi sorotan adalah indikasi tindak pidana korupsi atau fraud pada masa lalu yang membuat kondisi keuangan perseroan merosot.
"Tentunya nanti kalau ada bukti bahwa memang dari masa lalu ada para oknum yang melakukan fraud ataupun penggelapan ataupun tindak pidana korupsi tentu harus kami laporkan," ujar Tiko pada Kamis (14/11/2019) malam saat ditemui di Gedung Dhanapala Kementerian Keuangan, Jakarta.
Baca Juga
Meskipun begitu, Tiko belum dapat menjelaskan siapa saja pihak yang terkait dengan dugaan tersebut.
"Itu Kejaksaan yang mesti periksa, saya belum tahu statusnya bagaimana," ujar dia.
Puluhan Saksi Diperiksa
Dalam kesempatan terpisah, Kasipenkum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nirwan Nawawi menjelaskan bahwa pihaknya telah memeriksa puluhan saksi dan mengumpulkan alat bukti terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi Jiwasraya.
Dia menjelaskan bahwa pihaknya memerlukan keterangan dari para saksi dan alat bukti untuk menemukan titik terang dari perkara tersebut dan menetapkan tersangka yang diduga kuat terlibat dalam kasus korupsi Jiwasraya.
"Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sampai kini masih melakukan penyidikan terkait kasus dugaan tindak pidana asuransi Jiwasraya itu," ujar Nirwan kepada Bisnis, Rabu (13/11/2019).
Dia menjelaskan bahwa meskipun puluhan orang, baik dari pihak asuransi Jiwasraya maupun pihak lain sudah dimintai keterangan sebagai saksi, belum satupun tersangka.
"Untuk tersangkanya sampai saat ini masih belum ada, kami masih proses penyidikan dulu sebelum menetapkan tersangka," ujar dia.