Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kuasa Hukum Imam Nahrawi Protes soal Besuk Tahanan, Begini Respons KPK

Adapun Imam saat ini ditahan di rumah tahanan (rutan) cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur selama proses penyidikan kasus dugaan suap daja hibah KONI dari Kemenpora.
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi (kanan) tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (16/10/2019)./Antara
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi (kanan) tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (16/10/2019)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi protes dari Wa Ode Nur Zainab selaku salah satu kuasa hukum mantan Menpora Imam Nahrawi terkait batasan besuk tahanan.

Sebelumnya, Wa Ode yang ditemui di Gedung KPK pada Kamis 14 November malam itu menyatakan bahwa KPK tidak mengizinkan anggota keluarga besar Imam datang menjenguknya.

Adapun Imam saat ini ditahan di rumah tahanan (rutan) cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur selama proses penyidikan kasus dugaan suap daja hibah KONI dari Kemenpora.

Juru bicara KPK Febri Diansyah memastikan bahwa KPK dapat menerima pengajuan nama-nama yang ingin menjenguk Imam Nahrawi melalui pihak kuasa hukum. Dia juga mengaku tak ada hambatan perihal ini.

"Kecuali ada pihak-pihak yang diperkirakan akan ada hubungan konflik kepentingan atau menjadi saksi. Itu tentu akan kita pertimbangkan dengan lebih berhati-hati," kata dia, Kamis (14/11/2019) malam.

Febri juga setuju dengan pihak kuasa hukum bahwa pada prinsipnya para tahanan mempunyai hak untuk dibesuk oleh keluarga atau pihak lain. Hanya saja, ada proses-proses yang memang harus dilewati.  

Tak hanya itu, Febri juga menanggapi keluhan Wa Ode soal tak diterbitkannya izin berobat untuk kliennya tersebut ke RSPAD Gatot Soebroto. Menurut Febri, semua itu tergantung dokter rutan KPK yang menangani para tahanan yang mengeluh sakit.

Namun demikian, Febri memastikan pihaknya akan mempelari lebih lanjut jika memang ada pengajuan untuk berobat ke luar rutan KPK. Jika memang dibutuhkan, maka tahanan tersebut dapat berobat di rumah sakit. 

"Kita akan melihat apakah perawatan itu cukup dilakukan dengan dokter yang ada di rutan misalnya, kalau cukup di dokter yang ada di rutan maka cukup dengan pengobatan itu saja," tutur dia.

Di sisi lain, Febri memastikan tidak ada perlakukan yang berbeda atau khusus untuk para tahanan KPK.

Imam ditetapkan sebagai tersangka bersama asisten pribadinya, Miftahul Ulum, berdasarkan pengembangan kasus dana hibah Kemenpora ke KONI tahun 2018. 

Imam diduga menerima total Rp26,5 miliar dengan rincian Rp14,7 miliar dari suap dana hibah Kemenpora ke KONI, dan penerimaan gratifikasi Rp11,8 miliar dari sejumlah pihak dalam rentang 2016-2018.

Penerimaan dana oleh Imam Nahrawi diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora.

Selain itu, penerimaan uang terkait dengan Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam Nahrawi saat menjadi menpora. Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak Iain.

Imam dan Miftahul disangka melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 huruf B atau Pasal 11 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ilham Budhiman
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper