Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

APOL Jatuh Pailit

Majelis hakim dalam amar keputusannya menyatakan bahwa perusahaan jasa pengangkutan kapal itu telah lalai melanggar isi dan menyatakan perjanjian perdamaian pada 2011 lalu.

Bisnis.com, JAKARTA – Upaya para kreditur untuk mempailitkan PT Arpeni Pratama Ocean Line Tbk akhirnya berhasil menyusul permohonan kasasi dari PT Bank CIMB Niaga Tbk dikabulkan Mahkamah Agung RI. 

Pasalnya, permohonan diajukan karena perusahaan berkode emiten APOL itu lalai membayar utang kepada kreditur sehingga putusan perjanjian perdamaian dimohonkan oleh Bank CIMB Niaga ke pengadilan tertinggi yakni Mahkamah Agung RI untuk dibatalkan supaya pailit.

Majelis hakim dalam amar keputusannya menyatakan bahwa perusahaan jasa pengangkutan kapal itu telah lalai melanggar isi dan menyatakan perjanjian perdamaian pada 2011 lalu.

“Mengadili, mengabulkan pemohon kasasi, membatalkan putusan perdamaian [Perkara] No. 23/PKPU/2011 dan menyatakan termohon kasasi [sebagai] termohon pailit dengan segala akibat hukumnya,” kata Syamsul Ma'arif sebagai ketua majelis didampingi I Gusti Agung Sumanatha dan Sudrajad Dimyati.

Putusan perkara No. 718 K/Pdt.Sus-Pailit/2019 itu dibacakan majelis hakim pada 10 September 2019 setelah terlampir di laman Kepaniteraan MA.

CIMB
CIMB

Kurator

Setelah diputuskan pailit, majelis hakim memerintahkan Ketua Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menunjuk seorang hakim pengawas dan mengangkat kurator untuk mengawasi pengurusan dan pemberesan harta termohon kasasi.

Adapun kurator yang diangkat adalah Harvady M Iqbal, Vychung Chongson dan Sarmauli Simangunsong.

Pertimbangan hakim mengabulkan permohonan kasasi dari Bank CIMB Niaga setelah meneliti memori kasasi bahwa termohon tidak dapat membuktikan bahwa perdamaian yang telah di-homologasi memenuhi kewajiban pasal 170 UU No. 37/2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

“Termohon sebagai debitur wajib membayar hutangnya kepada pemohon sesuai skema pembayaran yang diatur dalam perjanjian perdamaian pada 1 November 2011 terdiri dari utang pokok dan bunga dalam bentuk uang. Utang dibayarkan dalam konversi menjadi saham tidak sah,” kata hakim.

Kuasa hukum APOL Randy Ozora Siregar enggan berkomentar terhadap putusan tersebut, kepada Bisnis. “Belum bisa, nanti saja ya [mengutarakan pendapat],” kata Randy. 

APOL Jatuh Pailit

Bermula dari PKPU

Putusan kasasi pembatalan homologasi perdamaian tersebut bermula ketika APOL dibelenggu PKPU pada 2011 dengan perkara No. 23/PKPU/2011/PN.Niaga.Jkt.pst. Selama masa PKPU tersebut, APOL berhasil lolos dari PKPU dan terjadi perjanjian perdamaian pada 1 November 2011.

Dalam perjanjian perdamaian tersebut, APOL sanggup melunasi utang selang 4 tahun kemudian setelah masa grace period berakhir atau mulai mencicil pembayaran pada 2015 untuk kreditur konkuren Rp1,20 triliun dan kepada kreditur separatis sebanyak Rp 436,61 miliar dan US$170,22 juta.

Berdasarkan catatan Bisnis, kendati sudah berdamai tetap saja APOL belum menyelesaikan utang-utangnya kepada para kreditur sesuai isi perjanjian perdamaian. Sejak 2015 hingga 2019 pula APOL dimohonkan pembatalan perdamaian oleh krediturnya berkali-kali.

Pada 2015, PT Asuransi Central Asia mengajukan permohonan pembatalan perjanjian perdamaian dengan perkara No. 23/Pdt.Sus/PKPU/2011/PN.Niaga.Jkt.Pst. Asuransi Central Asia menagih piutang yang dicicil tetapi tidak bisa terbayarkan. Semestinya APOL terakhir membayar cicilan pokok pada 24 Desember 2015.

Namun, pembayaran cicilan bungan sudah jatuh tempo sejak 30 Maret 2015. Asuransi Central Asia mempunyai piutang saat mengajukan permohonan waktu itu sebesar US$2,99 juta dan bunga US$102.362.

Dalam perjalanan waktu, permohonan pembatalan perdamaian tersebut ditolak oleh majelis hakim PN Jakarta Pusat.

APOL Jatuh Pailit

Akui Kesulitan

Dalam jawabannya, ketika itu APOL menyatakan mengakui adanya kesulitan pembayaran dan memohon kepada para kreditur tidak melakukan upaya hukum apapun. Perubahan sejumlah regulasi pertambangan batubara menjadi penyebab utama kesulitan tersebut.

Selanjutnya, 4 tahun kemudian awal 2019 tepatnya 18 Maret 2019, permohonan pembatalan perdamaian diajukan lagi oleh Bank CIMB Niaga terhadap APOL.

Lagi-lagi APOL lolos dari pailit menyusul permohonan pembatalan perdamaian dengan perkara No. 4/Pdt.Sus.Pembatalan Perdamaian/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst dari Bank CIMB Niaga ditolak oleh majelis hakim.

Penolakan tersebut yang membuat Bank CIMB Niaga mengajukan permohonan kasasi pada 10 Juni 2019 untuk membatalkan putusan permohonan pembatalan perdamaian tersebut dan putusan perdamaian pada 2011 lalu. Kasasi tersebut dikabulkan oleh MA.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper