Kabar24.com, JAKARTA — Majelis hakim tindak pidana korupsi Jakarta Pusat memvonis mantan anggota DPR dari Golkar Markus Nari selama 6 tahun pejara, denda Rp300 juta, subsider tiga bulan kurungan.
Hakim menyakini Markus Nari telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan ke satu alternatif ke dua dan dakwaan kedua alternatif pertama.
Hakim menyatakan bahwa Markus Nari menerima uang korupsi sebesar US$400.000 atau setara Rp4 miliar terkait korupsi KTP-elektronik dan menguntungkan sejumlah korporasi.
Ketua Majelis Hakim Franky Tambuwun mengatakan bahwa Markus juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar US$400.000 dengan ketentuan apabila tidak dalam waktu satu bulan sesuda putusan tetap maka harta bendanya akan disita dan dilelang.
"Harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun," tutur hakim Franky, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (11/11/2019).
Tak hanya itu, hakin juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama 5 tahun terhitung sejak terpidana selesai menjalani masa hukuman pokok.
Markus juga dalam perkara ini dinyatakan hakim bersalah merintangi penyidikan kasus korupsi proyek e-KTP dengan sengaja mencegah atau merintangi pemeriksaan.
Hal tersebut dilakukan Markus Nari terhadap mantan anggota DPR yang juga menjadi tersangka perkara KTP-el Miryam S. Haryani dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemendagri, Sugiharto, yang saat itu menjadi terdakwa.
Perbuatan itu mulanya melalui orang suruhannya bernama Anton Tofik dan Robinson untuk memantau perkembangan perkara korupsi proyek e-KTP.
Markus juga memberikan uang pada Anton agar mendapatkan berita acara pemeriksaan (BAP) atas nama Miryam S Haryani dan dirinya.
Anton diperintahkan Markus agar membujuk Miryam supaya tidak menyebut namanya dalam persidangan. Anton meminta pengacara Miryam S Haryani, Elza Syarief, agar mencabut keterangan yang menyebut nama Markus Nari.
Permintaan itu juga ditolak Sugiharto lantaran ingin mengatakan sejujurnya terkait perkara korupsi KTP-elektronik
"Dengan demikian, dapat disimpulkan terdakwa dengan sengaja meminta Miryam S Haryani dan Sugiharto untuk memberikan keterangan Irman dan Sugiharto agar tidak menyebut nama Markus Nari," kata hakim Frangky.
Hakim dalam pertimbangannya menyatakan bahwa hal yang memberatkan hukuman adalah yang tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.
Sementara, hal yang meringankan adalah Markus dinilai sopan selama menjalani persidangan serta belum pernah dihukum sebelumnya
Hakim meyakini Markus bersalah melanggar Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, sedangkan terkait merintangi penyidikan dia melanggar Pasal 21 UU Tipikor.
Adapun vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntutnya 9 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.