Bisnis.com, JAKARTA - Undang-undang Pemilihan Umum yang selalu berubah melahirkan ketidakpastian kerangka hukum.
Pengamat politik Jeirry Sumampow mengatakan penegakan hukum dalam pelaksanaan Pemilu dan Pilkada mengalami kendala akibat begitu seringnya UU pemilu dan aturan di bawahnya mengalami perubahan.
Menurut Jeirry akibat begitu cepat dan mudahnya perubahan aturan pemilu dan pilkada justru melahirkan ketidakpastian hukum penyelenggaraan pilkada. Pada konteks itulah terwujudnya keadilan pemilu mengalami tantangan cukup serius.
“Meskipun demikian diperlukan keberanian dan kecerdasan bagi penegak hukum pemilu dalam hal ini Bawaslu untuk menghadirkan hukum pemilu yang berkeadilan dalam proses penyelesaian pelanggaran pemilu,” ujar Jeirry, Jumat (8/11/2019).
Karena itu, Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePi) mengapresiasi hadirnya buku Keadilan Pemilu yang ditulis oleh dua mantan aktivis Pemilu. Buku tersebut dinilai mampu memberikan kontribusi atau panduan bagi penegak hukum Pemilu untuk menghadirkan nilai keadilan dalam penegakan hukum Pemilu.
Buku yang terdiri dari 12 bab tersebut menurut Jeirry Sumampow mampu secara cermat membedah aspek-aspek kelemahan perundang-undangan dalam setiap kasus penyelesaian sengketa.
“Termasuk dalam hal ini rekomendasi agar desain lembaga Gakumdu harusnya menjadi lembaga yang mandiri dan independen dalam satu kesatuan di bawah lembaga Bawaslu sungguh patut untuk dipertimbangkan,” ujar Jeirry Sumampow.
Buku Keadilan Pemilu ditulis oleh Irvan Mawardi yang saat ini menjadi hakim pada PTUN Bandar Lampung dan Muhammad Jufri, Ketua Bawaslu DKI. Peluncuran buku tersebut dilakukan di Hotel The Acacia Jakarta, Kamis (7/11/2019).