Bisnis.com, JAKARTA--Polri memastikan akan memecat oknum anggotanya bernama Brigadir Ahmad Malik (AM) yang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penembakan mahasiswa Universitas Halu Oleo Kendari Sulawesi Utara atas nama Randi.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Muhammad Iqbal mengungkapkan oknum anggota Polri dari Kepolisian Daerah Sulawesi Utara itu hingga kini, masih berstatus sebagai Polisi aktif.
Pasalnya, menurut Iqbal ada beberapa tahapan yang harus dilewati Brigadir Ahmad Malik sebelum dipecat secara tidak hormat.
Tahapan pertama yaitu menjalani sidang disiplin, pada kasus tersebut, Ahmad Malik dinilai terbukti bersalah dan ditahan selama 21 hari ke depan dari hasil putusan sidang disiplin tersebut.
Lalu, tahapan kedua, Ahmad Malik akan diproses perbuatan tindak pidananya, hingga ada putusan hakim dari Pengadilan Negeri berkekuatan hukum tetap (incracht).
"Jadi kita harus menerapkan asas praduga tidak bersalah. Jadi nanti setelah incracht di Pengadilan, baru akan diputuskan (pemecatan)," tutur Iqbal Kamis (7/11).
Seperti diketahui, Brigadir Ahmad Malik terbukti menembakkan dua proyektil peluru yang mengenai mahasiswa Universitas Halu Oleo bernama Randy hingga tewas.
Brigadir Ahmad Malik menembakkan dua proyektil itu ke arah atas atau melambung. Selain mengenai Randi, satu proyektil lainnya mengenai seorang ibu hamil pada bagian betis saat sedang tertidur di rumahnya.