Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD irit berkomentar saat ditanya perihal vonis bebas mantan Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.
Dirinya mengaku tak memiliki wewenang terkait vonis bebas yang diterima oleh Sofyan Basir. Pasalnya seluruh putusan merupakan urusan pengadilan.
"Ya tidak apa-apa biarin saja. Kan itu urusan pengadilan ya. Pengadilan itu bukan pemerintah loh. Jadi saya tidak berhak mengomentari itu. Kalau dulu saya aktivis bisa berkomentar. Saya tidak boleh sekarang," katanya di Kemenko Polhukam, Selasa (5/11/2019).
Di samping itu, dia juga enggan berspekulasi apakah vonis bebas Sofyan merupakan salah satu penanda KPK mulai mati langkah untuk memberantas kasus korupsi.
"Ya terserah saja, terserah yang menafsirkan masing-masing. Masak ditanya ke sana tafsir orang," ucapnya.
Mantan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir divonis bebas oleh hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Pada sidang pembacaan putusan, Senin (4/11/2019), Sofyan Basir dinyatakan tidak bersalah atas dakwaan yang menjerat dirinya dalam kasus suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.
Kasus uap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1 bermula dari operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan anggota Komisi VI DPR Eni Maulani Saragih dan pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo.
Dalam perjalanan penyidikan, KPK juga menjerat mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham sebagai tersangka.