Bisnis.com, JAKARTA - Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman menyatakan pemerintah menghormati proses hukum yang dialami oleh mantan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Sofyan Basir, yang divonis bebas atas kasus suap.
"Kita menghormati, putusan dari pengadilan tingkat pertama. Mungkin kalau KPK akan maju kasasi, tetap kita hormati," kata Fadjroel di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (5/11/2019).
Fadjroel yang belum sebulan ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo menjadi Juru Bicara Presiden itu menyatakan pemerintah menghormati semua peraturan perundang-undangan dan semua proses yang mengikutinya.
Seperti diketahui, majelis hakim menyatakan bahwa Sofyan tidak terbukti memfasilitasi transaksi suap dari pengusaha Johannes B. Kotjo ke mantan anggota Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan juga eks Sekjen Golkar Idrus Marham
Hakim menyatakan bahwa terdakwa Sofyan tidak terlibat dalam kasus dugaan suap berkaitan dengan proses kesepakatan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Mulut Tambang Riau-1.
"Mengadili menyatakan terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan pertama dan kedua," kata hakim ketua Hariono membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Senin (4/11/2019).