Bisnis.com, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch mengaku kecewa dengan vonis bebas yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat Kepada Terdakwa Kasus Suap PLTU Riau-1 Sofyan Basir.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana meyakini bukti yang dibawa oleh KPK telah solid di persidangan. Pasalnya nama Sofyan kerap kali disebutkan dalam persidangan kasus suap PLTU Riau-1 dengan terdakwa berbeda.
"Kami meyakini bukti yang dibawa KPK telah solid dalam persidangan, bahkan beberapa kali pada persidangan dengan terdakwa yang berbeda nama Sofyan Basir kerap disebutkan," kata Kurnia dalam keterangan yang diterima Bisnis, Senin (4/11/2019).
Atas dasar itu, ICW mendorong jaksa KPK agar segera mengambil langkah hukum selanjutnya. Langkah hukum itu adalah banding.
Selain itu, Kurnia mengatakan, vonis bebas Sofyan terjadi di tengah momen pelemahan KPK. Saat ini, KPK tengah dilemahkan dengan berlakunya Undang-undang No 19 tahu 2019 atau UU baru KPK.
Menurut Kurnia Vonis bebas Sofyan seharusnya diletakan di bingkai pelemahan terhadap pemberantasan korupsi.
Baca Juga
"Setelah institusi KPK dilumpuhkan, saat ini para terdakwa kasus korupsi pun diberikan keringanan hukuman di persidangan," kata Kurnia.
Sebelumnya, Majelis hakim tindak pidana korupsi Jakarta Pusat memutus bebas terdakwa kasus Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Riau-1 Sofyan Basir.
Dalam sidang agenda putusan, majelis hakim menyatakan bahwa mantan Direktur Utama PT PLN itu tak terbukti memfasilitasi transaksi suap dari pengusaha Johannes B. Kotjo ke mantan anggota Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan juga eks Sekjen Golkar Idrus Marham
"Mengadili menyatakan terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan pertama dan kedua," kata hakim ketua Hariono membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Senin (4/11/2019).
Hakim menyatakan bahwa terdakwa Sofyan tidak terlibat dalam kasus dugaan suap berkaitan dengan proses kesepakatan proyek Independent Power Producer Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (IPP PLTU MT) Riau-1.